Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Pkj 1.Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
2.Misrawaty Alwin Djafar, SH
3.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
4.MAYDI SAFIRA J., S.H.
ZAINAL ABIDIN, G Alias ENAL BIN ABD. GAFUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-417/P.4.27/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
2Misrawaty Alwin Djafar, SH
3DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
4MAYDI SAFIRA J., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN, G Alias ENAL BIN ABD. GAFUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN, G Alias ENAL Bin ABD. GAFUR pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar Pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, bertempat di Kampung Soreang, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi A. HAMSINA Binti A. ABD. SALAM. dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa mengikuti saksi A. HAMSINA dari arah belakang yang sedang mengambil sebuah papan, kemudian tiba-tiba saksi A. HAMSINA membalikkan badannya dan terkejut melihat Terdakwa ternyata mengikuti saksi A. HAMSINA, kemudian Terdakwa mengacungkan dan mengarahkan jari telunjuk bersama jari Tengah dari Tangan Kiri Terdakwa ke arah mata dari saksi A. HAMSINA, namun saksi A. HAMSINA berhasil menghindar, kemudianan terjadi cekcok antara terdakwa dan saksi A. HAMSINA, yang mana Terdakwa terlebih dahulu berkata kepada saksi A. HAMSINA “Itu Empangmu Pigiko Kerjai, Saya kasiko waktu 2 bulan, Kalau Tidak Ada Kerjai, Saya yang Ambil Alihki” kemudian saksi A. HAMSINA membalas ucapan terdakwa dengan berkata, “Kenapa mau diambil ada anaknya 2” mendengar ucapan dari saksi A. HAMSINA, membuat Terdakwa emosi dan langsung mencekik leher saksi A. HAMSINA dari arah depan dengan mengunakan tangan kiri terdakwa, sambil tangan kanan terdakwa memukuli bagian dada dari saksi A. HAMSINA sebanyak 1 (satu) kali, yang mengakibatkan saksi A. HAMSINA merasa kesakitan dan pusing hingga saksi A. HAMSINA terjatuh di Tanah.
  • Bahwa saat saksi A. HAMSINA dalam keadaan jatuh di tanah, terdakwa langsung menjepit kedua kaki dari saksi A. HAMSINA dengan menggunakan kedua lutut dari terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa memegang leher dari saksi A. HAMSINA sambil mendorongnya sehingga kepala dan punggung dari saksi A. HAMSINA terbentur di Tanah, dan di saat yang bersamaan Terdakwa mengayunkan tangan kanannya ke arah muka dari saksi A. HAMSINA, kemudian tiba-tiba datang saksi ABD. RAHMAN DG. ALLI untuk menolong saksi A. HAMSINA lalu melerainya dari Terdakwa, dan setelah itu saksi A. HAMSINA dan Terdakwa sama-sama berdiri.
  • Bahwa setelah saksi A. HAMSINA dan Terdakwa dilerai dan dipisahkan dan dalam posisi sama-sama berdiri, tiba-tiba Terdakwa kembali mendorong bahu kanan dan kiri saksi A. HAMSINA dari arah depan dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga saksi A. HAMSINA terjatuh dan kepala bagian belakang dari saksi A. HAMSINA terbentur mengenai Pondasi sehingga mengabitkan Luka Robek dan Bengkak pada Kepala Samping Kiri selain itu siku sebelah kanan dari saksi A. HAMSINA juga mengalami Luka Lecet akibat terkena batu saat terjatuh tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et  Repetrum saksi A. HAMSINA No. 056/RSBS-TU/XI/ 2023 tanggal 27 November 2023 pada RSUD Batara Siang, yang ditandatangani oleh dr. Nawang Fea Aurora, M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Luka robek pada kepala samping kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dalam nol koma lima sentimeter;
  2. Bengkak pada kepala samping kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar tiga sentimeter;
  3. Luka lecet pada siku kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar nol koma lima sentimeter.

Dengan kesimpulan Vulnus Laceratum parietal sinistra dan keadaan tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul

 

----- Perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, G Alias ENAL Bin ABD. GAFUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya