INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2025/PN Pkj | ANDI LUCKY | 1.MANSYURA 2.ANDI BAHARUDDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2025/PN Pkj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah alm Andi Enre Bin Andi Dongkang, sesuai Surat Keterangan ahli waris tanggal 31 Januari 2023.
3. Menyatakn menurut hukum bahwa Surat Hibah tanggal 18 April 1968, dari almarhum Andi Dongkang kepada alm Andi Enre Bin Andi Dongkang adalah mempunyai kekuatan hukum, sah dan mengikat obyek sengketa
4. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah obyek sengketa terdaftar dalam Persil No.17 D.III dengan Kohir No.454 C.1 atas nama Andi Enre Bin dan merupakan milik sah Penggugatselaku ahli waris alm Andi Enre;
5. Menyatakan menurut Hukum bahwa SHM Nomor. 00645/Desa Mandalle tanggal 05-10-2009 Surat Ukur Nomor.00321/Mandalle tanggal 25-05-2009 atas nama LAKUBA, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat obyek sengketa;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat-I dan Tergugat-II dalam menguasai obbyek sengeta secara bersama-sama adalah perbuatan yang melawan hukum dan melawan hak ( Onrechmatige daag ).
7. Menghukum Terguga-I dan Tergugat-II atau Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak diatasnya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan sempurna dengan batas-batas sbb:
- Utara : berbatasan dengan kuburan dan saluran air
- Selatan : berbatasan dengan Jalanan, rumah H.BUR dan bangunan rumah produksi
- Timur ; berbatasan dengan Jalanan;
- Barat : berbatasan dengan lokasi kebun api-api ( tanah timbul ) dan pematang;
8. Menyatakana menurut hukum bahwa putusan Pngadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor.10/G/2023/P.TUN.Mks,yang telah berkekuatan hukum tetap sifatnya administratif dan tidak mengikat obyek sengketa.
9. Menghukum Tergugat-I dan tergugat-II atau Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp.500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT dalam setiap harinya, atas kelalaiannya untuk melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, yang dapat ditagih secara sekaligus oleh PENGGUGAT;
10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Voorrad ) meskipun terdapat upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya;
11. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II atau Para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
12. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II atau Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
DAN / ATAU:
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkep berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
