INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Pkj | H. ABDUL NADIR | Dg. SITTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie)
Berdasarkan alasan/dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas maka kami selakau kuasa Hukum dari pihak Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene cq Majelis Hakim pemeriksa perkara segera memeriksa dan memutuskan amar dengan Bunyi :
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat untuk keseluruhan
Primer
1. Menyatakan Pihak Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan Kerugian .
2. Memerintahkan Tergugat untuk meninggalkan objek lokasi sengketa sesuai perkara A quo.
3. Memerintahkan Tergugat Untuk mengganti kerugian Materil dari Penggugat berikut pokok hutang sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah). secara serta merta.
4. Memerintahkan Pengadilan Negeri Pangkajene Untuk Melakukan Sita Jaminan Atas Aset Atau Barang berupa Rumah Semi Permanen (Rumah Kayu) yang berdiri di Lahan Perkara Objek Perkara Aquo.
5. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat I melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara A quo berpendapat lain , mohon [putusan seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran ( Ex Aequo Et Bono).
Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami sampaikan Terima Kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |