Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum menunda pelaksanaan Lelang eksekusi terhadap Asset-Asset / Agunan Penggugat atas nama H. Sahabuddin sebagaimana dalam dalil gugatan point 3. huruf a dan b yang dimohonkan oleh Tergugat I melalui Tergugat II sampai adanya putusan dalam perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Upaya Lelang eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat I atau Para Tergugat terhadap barang yang menjadi agunan dengan adanya fasilitas Kredit Penggugat tersebut sesuai Pemberitahuan Lelang Tergugat I No.S -698/PNM-MKS/IV/2025, tanggal 15 April 2025 Jo. No. S – 699/PNM-MKS/IV/2025 tanggal 15 April 2025 Jo.No.S – 700/PNM-MKS/IV/2025, tanggal 15 April 2025 Jo. No. S – 701/PNM-MKS/IV/2025 Perihal : Pemberitahuan Lelang, adalah cacad yuridis, tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum menunda pelaksanaan Lelang eksekusi terhadap Asset-Asset barang Agunan Penggugat sebagaimana dalam dalil gugatan point 3. Huruf a dan huruf b yang dimohonkan oleh Tergugat I melalui Tergugat II sampai adanya putusan dalam perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum penggugat membayar sisa hutang pokok sebesar Rp. 270.000.000,- ( dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) dan membebaskan penggugat membayar uang bunga maupun denda kepada tergugat I,dengan ketentuan penggugat membayar uang pokok setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) hingga selesai/lunas ;
- Menghukum para tergugat secara tanggug renteng membayar kerugian materil dan keuntungan yang diharapkan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah ) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun ;
- Menghukum para tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara perdata ini ;
DAN/ATAU :
Bilamana Ketua/Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |