| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.B/2026/PN Pkj | 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H 2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H 3.MUHAMMAD AKBAR, S.H. |
DR H.ABDUL KADIR, SE, Msi Als H.ABDUL KADIR Bin SALEH M | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.B/2026/PN Pkj | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-589/P.4.27/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu: -----Bahwa ia terdakwa DR. H. ABDUL KADIR, S.E., M.Si Alias H. ABDUL KADIR Bin SALEH M pada tanggal 03 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kampung Lembang, Kel. Manggallekana, Kac. Labakkang Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatannya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal dari saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE yang mengenal terdakwa DR. H. ABDUL KADIR, S.E., M.Si Alias H. ABDUL KADIR Bin SALEH M pada awal tahun 2024 di sosial media yang dimana pada saat itu terdakwa memposting brosur dari PT. Tiga Bugis Wisata terkait promo paket umrah dan haji murah sehingga saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE tertarik, dan sejak saat itu terjalinlah komunikasi anatara terdakwa dan saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE hingga 1 (satu) minggu berselang terdakwa datang kerumah saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE dan mengajak saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE untuk mencarikan calon jamaah dengan iming-iming jika saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE mendapatkan jamaah, saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE akan mendapatkan keuntungan yaitu diberikan uang, dan jika mendapatkan 10 (sepuluh) calon jamaah, maka saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE akan diberikan bonus gratis umrah, sehingga saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE mengajak kawan dan keluarganya salah satunya saksi korban SAFARUDDIN, S.E ALIAS SAFAR BIN H. ALIMUDDIN. Selanjutnya saksi korban SAFARUDDIN, S.E ALIAS SAFAR BIN H. ALIMUDDIN bersama dengan keluarganya yaitu HJ. IILANG dan NIRWANA tertarik dengan promo yang di iming-imingkan oleh terdakwa DR. H. ABDUL KADIR, S.E., M.Si Alias H. ABDUL KADIR Bin SALEH M berupa paket umrah dengan fasilitas hotel bintang lima, dekat dengan masjidil haram dan pemberangkatan cepat, sehingga saksi korban dan keluarga melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan total Rp.66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah), yang dimana saksi korban SAFARUDDIN, S.E ALIAS SAFAR BIN H. ALIMUDDIN membayar sebesar Rp.23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), ibu kandung saksi korban yang bernama HJ.ILLANG membayar sebesar Rp.23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan ibu mertua saksi korban yang bernama NIRWANA membayar sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dengan rincian transaksi sebagai berikut:
Selanjutnya terdakwa pun datang kerumah saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE dan berkumpul bersama dengan seluruh calon jamaah yang dimana pada saat itu terdakwa menjanjikan kepada seluruh calon jamaah akan memberangkatkan umrah pada tanggal 30 Oktober 2024, namun hingga pada tanggal 30 Oktober 2024 terdakwa tidak memberangkatkan seluruh jamaah dengan alasasn kuota yang tidak cukup, sehingga keberangkatan di tunda pada tanggal 29 November 2024, namun hingga pada waktu 29 November 2024 terdakwa tidak memberangkatkan jamaah dengan alasan pesawat sedang bermasalah, dan sampai saat ini terdakwa tidak memberangkatkan jamaah umroh. Bahwa uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli perlengkapan umrah dan diserahkan kepada 8 (delapan) orang jamaah sebanyak Rp.21.500.000 (dua puluh satu jita lima ratus ribu rupiah), memberikan kepada saksi HJ.JUMRIAH Als HJ.JUM Binti H.TALIB DG NGEPPE sebanyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan sisanya tersangka gunakan untuk keperluan pribadi dan membayar hutang. Bahwa adapun pemilik dari PT Tiga Bugis Wisata adalah terdakwa DR. H. ABDUL KADIR, S.E., M.Si Alias H. ABDUL KADIR Bin SALEH M, namun PT Tiga Bugis Wisata tersebut tidak memiliki izin untuk memberangkatkan jamaah untuk menyelenggarakan ibadah haji dan umrah Bahwa akibat perbuatan terdakwa DR. H. ABDUL KADIR, S.E., M.Si Alias H. ABDUL KADIR Bin SALEH M tersebut menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah. ----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua: ----------- Bahwa ia terdakwa DR. H. ABDUL KADIR, S.E., M.Si Alias H. ABDUL KADIR Bin SALEH M pada tanggal 03 Oktoberi 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kampung Lembang, Kel. Manggallekana, Kac. Labakkang Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatannya, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal dari saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE yang mengenal terdakwa DR. H. ABDUL KADIR, S.E., M.Si Alias H. ABDUL KADIR Bin SALEH M pada awal tahun 2024 di sosial media yang dimana pada saat itu terdakwa memposting brosur dari PT. Tiga Bugis Wisata terkait promo paket umrah dan haji murah sehingga saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE tertarik, dan sejak saat itu terjalinlah komunikasi anatara terdakwa dan saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE hingga 1 (satu) minggu berselang terdakwa datang kerumah saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE dan mengajak saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE untuk mencrikan calon jamaah sehingga saksi HJ. JUMRIAH ALIAS HJ. JUM BINTI H. TALIB DG NGEPPE mengajak kawan dan keluarganya salah satunya saksi korban SAFARUDDIN, S.E ALIAS SAFAR BIN H. ALIMUDDIN, sehingga saksi korban dan keluarganya membayar kepada terdakwa sebesar Rp.66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa selain dari pembayaran saksi korban SAFARUDDIN, S.E ALIAS SAFAR BIN H. ALIMUDDIN, terdapat juga pemabayaran dari saksi-saksi yang lain yang juga menjadi korban, sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp.203.500.000,00 (dua ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) Bahwa uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli perlengkapan umrah dan diserahkan kepada 8 (delapan) orang jamaah sebanyak Rp.21.500.000 (dua puluh satu jita lima ratus ribu rupiah), memberikan kepada saksi HJ.JUMRIAH Als HJ.JUM Binti H.TALIB DG NGEPPE sebanyak Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan sisanya sebanyak Rp.174.500.000,- (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) tersangka gunakan untuk keperluan pribadi dan bayar hutang. Bahwa terdakwa menjanjikan kepada seluruh calon jamaah akan memberangkatkan umrah pada tanggal 30 Oktober 2024, namun hingga pada tanggal 30 Oktober 2024 terdakwa tidak memberangkatkan seluruh jamaah dengan alasasn kuota yang tidak cukup, sehingga keberangkatan di tunda pada tanggal 29 November 2024, namun hingga pada waktu 29 November 2024 terdakwa tidak memberangkatkan jamaah dengan alasan pesawat sedang bermasalah, dan sampai saat ini terdakwa tidak memberangkatkan jamaah umroh. Bahwa akibat perbuatan terdakwa DR. H. ABDUL KADIR, S.E., M.Si Alias H. ABDUL KADIR Bin SALEH M tersebut menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP----------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
