| Petitum | PRIMAIR 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan sah bukti Kwitansi peneriman uang Sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 27 April 2016, dan Bukti Kwitansi Penerimaan Uang sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Tertanggal 13 Mei 2016.Menyatakan sah bukti perjanjian Hutang Piutang/ Penitipan uang,  tertanggal 27 April 2017, yang di buat dan di tandatangani oleh kedua belah pihak, yang turut pula bertandatangan saksi yang bernama Budi Bunyamin.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir  Beslag) atas: 
 Satu bidang tanah dan bangunan beralamat di Kompleks Perum Bumi Permai, Blok H No. 5 Tumampua, Jalan Andi Caco Barat Pangkajene, Kecamatan Pangkajene,  Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi selatan. 
 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), di tambah dengan bunga sebesar  6 %  setiap bulannya terhitung sejak Mei 2016 hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).  dan atau setidak-tidaknya denda bunga sebesar Rp. 380.000.000,-(Tiga Ratus Delapan Puluh Juta rupiah). Dan atau setidak-tidaknya nilai mata uang dinilai menurut perhitungan nilai emas.Menghukum Tergugat menurut hukum untuk  Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, atau kasasi.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). Demikian gugatan ini di ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pangkep berkenan menerima dan mengabulkannya. |