| Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa ia terdakwa TONY RAHMAN Alias TONI Bin ABD. RAHMAN , pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Lorong Celebes Kel. Tumampua Kec. Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wita terdakwa ditelfon oleh Lk. Gunadil (DPO) yang mengatakan ”PERGIKO AMBIL PAKETAN” kemudian terdakwa menjawab ” DIMANA” kemudian telfon dimatikan oleh Lk. Gunadil yang tidak lama berselang Lk. Gunadil mengirimkan MAPS. Setelah terdakwa melihat MAPS dan titik yang dirikim oleh Lk. Gunadil terdakwa langsung berangkat untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis shabu yang lokasi titiknya berada di jln. poros segeri Kab. Pangkep dan tepatnya pada pukul 14.00 terdakwa ditelfon kembali oleh Lk. Gunadil yang mengatakan ”SUDAH SAMPAI KO” yang kemudian terdakwa menjawab ” IYEE SUDAH SAMPAI” kemudian Lk’ Gunadil mengatakan ” AMBIL MI BARU LANGSUNG PULANG” setelahnya terdakwa langsung mencari paket yang dimaksd dan kemudian terdakwa menemukannya dan langsung memasukan paket tersebut kedalam bagasi motor dan langsung pulang ke Kostnya yang berada di jln. Lorong Celebes, Kel. Tumampua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, Setelah terdakwa sampai di kost terdakwa langsung duduk dikamar kost untuk beristirahat .
- Bahwa pada pukul 18.00 Wita terdakwa memindahan paket Narotika jenis shabu yang berada di sadel motornya ke dalam tas Ransel berwarna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa menyimpan tas Ransel milik terdakwa di samping kost terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar kostnya untuk mandi, tidak berselang lama setelah selesai mandi terdakwa keluar dari kamar kost untuk mengambil tas Ransel miliknya yang terdakwa simpan di samping kost pada saat terdakwa ingin keluar untuk pergi ke pasar malam tiba-tiba datang beberapa orang berpakean preman yang mengatakan ” DIMANA KAMARNYA TONY” kemudian terdakwa menjawab ” SAYA PAK TONY’ kemudian terdakwa di suruh masuk kembali kedalam kost milik terdakwa yang ternyata yang datang petugas kepolisian dari Direktorat Polda Sul-Sel.
- Bahwa Pada saat saya digeledah dan diintrogasi ditemukan didalam tas Ransel berwarna Hitam milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam merk Super premium berisi : 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna berisi : 7 (tujuh) sachset plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna Hitam, kemudian terdakwa mengatakan kepada kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sul-Sel bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik Lk. Gunadil akan tetapi terdakwa tidak mengetahui dimana lokasi dari Lk. Gunadil. Berada .
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi kemudian terdakwa dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4866/NNF/X/2025 tanggal 20Oktober 2025,:
- 1 (satu) bekas pembungkus rokok merek Sampoerna berisi 7 (tujuh) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berat awal 0,3943 gram dan beratt akhir 0,3226 gram
- 1 (satu) bekas pembungkus rokok merek Djisamsoe berisi 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat awal 3,4725 dan berat akhir 3,3417 gram
- 2 (dua) batang sendok dari pipet
- 1 (satu) batang pipet kaca/Pirex kosong
- 1 (satu) pipet kaca
- 2(dua) batang pipet plastik.
Adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Adapun terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35/2009 Ttg Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa ia terdakwa TONY RAHMAN Alias TONI Bin ABD. RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Lorong Celebes Kel. Tumampua Kec. Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep , tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wita terdakwa ditelfon oleh Lk. Gunadil (DPO) yang mengatakan ”PERGIKO AMBIL PAKETAN” kemudian terdakwa menjawab ” DIMANA” kemudian telfon dimatikan oleh Lk. Gunadil yang tidak lama berselang Lk. Gunadil mengirimkan MAPS. Setelah terdakwa melihat MAPS dan titik yang dirikim oleh Lk. Gunadil terdakwa langsung berangkat untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis shabu yang lokasi titiknya berada di jln. poros segeri Kab. Pangkep dan tepatnya pada pukul 14.00 terdakwa ditelfon kembali oleh Lk. Gunadil yang mengatakan ”SUDAH SAMPAI KO” yang kemudian terdakwa menjawab ” IYEE SUDAH SAMPAI” kemudian Lk’ Gunadil mengatakan ” AMBIL MI BARU LANGSUNG PULANG” setelahnya terdakwa langsung mencari paket yang dimaksd dan kemudian terdakwa menemukannya dan langsung memasukan paket tersebut kedalam bagasi motor dan langsung pulang ke Kostnya yang berada di jln. Lorong Celebes, Kel. Tumampua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, Setelah terdakwa sampai di kost terdakwa langsung duduk dikamar kost untuk beristirahat.
- Bahwa pada pukul 18.00 Wita terdakwa memindahan paket Narotika jenis shabu yang berada di sadel motornya ke dalam tas Ransel berwarna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa menyimpan tas Ransel milik terdakwa di samping kost terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar kostnya untuk mandi, tidak berselang lama setelah selesai mandi terdakwa keluar dari kamar kost untuk mengambil tas Ransel miliknya yang terdakwa simpan di samping kost pada saat terdakwa ingin keluar untuk pergi ke pasar malam tiba-tiba datang beberapa orang berpakean preman yang mengatakan ” DIMANA KAMARNYA TONY” kemudian terdakwa menjawab ” SAYA PAK TONY’ kemudian terdakwa di suruh masuk kembali kedalam kost milik terdakwa yang ternyata yang datang petugas kepolisian dari Direktorat Polda Sul-Sel.
- Bahwa Pada saat saya digeledah dan diintrogasi ditemukan didalam tas Ransel berwarna Hitam milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam merk Super premium berisi : 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna berisi : 7 (tujuh) sachset plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna Hitam, kemudian terdakwa mengatakan kepada kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sul-Sel bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik Lk. Gunadil akan tetapi terdakwa tidak mengetahui dimana lokasi dari Lk. Gunadil. Berada .
- Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi kemudian terdakwa dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4866/NNF/X/2025 tanggal 20Oktober 2025,:
- 1 (satu) bekas pembungkus rokok merek Sampoerna berisi 7 (tujuh) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berat awal 0,3943 gram dan beratt akhir 0,3226 gram
- 1 (satu) bekas pembungkus rokok merek Djisamsoe berisi 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat awal 3,4725 dan berat akhir 3,3417 gram
- 2 (dua) batang sendok dari pipet
- 1 (satu) batang pipet kaca/Pirex kosong
- 1 (satu) pipet kaca
- 2(dua) batang pipet plastik.
Adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Adapun terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 1 Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP . |