Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2025/PN Pkj | 1.DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN 2.ANDI MUTMAINNAH, SH. 3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H. |
GAPPA BIN TAHANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2025/PN Pkj | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-484/P.4.27/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU ------Bahwa ia terdakwa GAPPA Bin TAHANG pada hari jumat tanggal 29 November 2024 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di Kp.Pattiroang Desa Mangilu Kec.Bungoro, Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------- Bahwa pada awalnya yakni pada hari jumat tanggal 29 November 2024 sekita pukul 10.00 wita di kampung pattiroang desa mangilu kec.bungoro kab.pangkep, terdakwa GAPPA Bin TAHANG sedang duduk di teras rumahnya, kemudian terdakwa melihat Pr.NINTANG yang merupakan adik kandung korban SALAMA melintas di depan rumah terdakwa, sehingga terdakwa langsung turun dari rumahnya dan mengambil sebuah batu yang ada di pinggir jalan dengan ukuran sebesar buah pinang dan melemparkan kearah belakang Pr.NINTANG sambil terdakwa mengatakan “inimi yang selalu mengatai saya dengan kata tailaso”, dan terdakwa melemparnya sebanyak 2 (dua) kali tanpa mengenai Pr.NINTANG karena tujuan terdakwa hanya untuk menakut-nakutinya agar berhenti mengata-ngatai terdakwa. Terdakwa kemudian Kembali duduk di atas teras rumahnya. Berselang sekitar 1 (satu) jam kemudian, terdakwa turun untuk mandi di dalam kamar mandi, setelah terdakwa mandi, terdakwa berjalan naik keatas rumah, namun tiba-tiba terdakwa melihat korban SALAMA dating di depan pintu pagar rumah terdakwa dengan memegang sebilah parang yang sudah dalam keadaan terhunus sambil berkata “siapa yang melempar batu NINTANG GAPPA tailaso”, terdakwa kemudian menjawab “saya yang lempar batu karena kurang ajar sering mengatai saya dengan kata tailaso”, kemudian korban SALAMA berkata “kalua kau merasa seorang laki-laki keluar sini kita baku parang tailaso”, sehingga terdakwa langsung lari keatas rumah untuk mengambil parang miliknya yang sebelumnya terdakwa simpan diatas meja yang terdapat di teras rumahnya, tetapa istri terdakwa pada saat itu yakni Pr.NAHLAN berusaha untuk menghalangi terdakwa untuk tidak turun sambil berkata “jangan turun nanti kau dibunuh”, namun terdakwa mengatakan “biarma na bunuh karena saya malu sudah tua tapi terus dikatai tailaso”, kemudian terdakwa langsung turun dan menghampiri korban SALAMA yang berdiri di depan pintu pagar rumah terdakwa, sehingga terdakwa berhadapan dengan korban SALAMA dengan jarak sekitar 2 (dua) meter. Korban SALAMA kemudian langsung mengayungkan parang miliknya dengan menggunakan tangan kanan sehingga terdakwa langsung menangkis lengan kanan korban SALAMA dengan cara memegang lengan kanan korban SALAMA dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa menariknya kearah kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengayungkan parang miliknya kearah lengan kiri korban SALAMA, selanjutnya korban SALAMA berusaha untuk melepaskan tangan kanannya dari pegangan terdakwa, sehingga terdakwa langsung mengayungkan parangnya kearah bagian leher korban SALAMA. Selanjutnya terdakwa mengarahkan parangnya kearah kepala korban SALAMA yang mengakibatkan korban SALAMA terjatuh ke tanah dengan posisi duduk, dan pada saat itu terdakwa langsung menganiaya korban SALAMA dengan menggunakan parang miliknya secara berulang-ulang kearah kepala dan lengan korban SALAMA, dan pada saat itu korban SALAMA berusaha memberikan perlawanan dengan cara mengayungkan parang miliknya kearah kaki terdakwa sehingga mengenai tulang kering terdakwa sebelah kanan, kemudian korban SALAMA jatuh kesamping dan terbaring, tiba-tiba dating menantu terdakwa sekaligus adik kandung dari korban SALAMA yakni Lk.SAING sambil berkata “sudahmi bapak karena sudah meninggalmi”, sehingga terdakwa langsung meninggalkan korban dan berjalan keatas rumahnya untuk mengamankan diri;
Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang Nomor VeR.032/RSBS/XII/2024, yang di tanda tangani oleh dr. Arnida Makmur, pada tanggal 30 Desember 2024. Adapun laporan Visum et Repertum dimana identitas pasien/korban yakni atas nama SALAMA. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada daerah berambut terdapat dua buah luka pada bagian atas: Luka pertama: tpat pada garis Tengah tubuh, sepuluh sentimeter dari atas dahi, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter dalam satu sentimeter tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah tulang. Luka kedua: dua sentimeter dari garis Tengah tubuh ke kiri, tujuh sentimeter dari atas dahi, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter lebar dua sentimeter dalam satu sentimeter tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah tulang yang patah dan tampak ada pecahan tulang. Pada dahi terdapat tiga buah luka Luka Pertama: tepat pada garis Tengah tubuh dan tiga sentimeter dari atas batang hidung, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang empat sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dalam nol koma lima sentimeter, tepi rata, bentuk beraturan dasar luka adalah otot. Luka Kedua: satu sentimeter dari garis tengah tubuh kekanan dan lima sentimeter dari atas alis kanan terdapat luka robek dengan ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dalam nol koma dua sentimeter tepi rata, bentuk beraturan, dasar otot. Luka Ketiga: Sembilan sentimeter dasar garis tengah tubuh ke kanan dan satu sentimeter dari atas ujung terluar alis kanan terdapat luka robek dengan ukuran Panjang Sembilan sentimeter lebar dua sentimeter dalam satu sentimeter tepi rata, bentuk beraturan dasar luka adalah tulang yang patah.
Pada telinga kanan tampah terbelah mulai dari sisi terluar bagian tengah hingga ke sisi bagian dalam dekat lubang telinga dengan ukuran Panjang lima sentimeter tepi rata,bentuk beraturan. Pada telinga kiri tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.
Pada leher bagian belakang, tepat pada garis tengah tubuh belakang, lima sentimeter dari bagian batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter dalam satu sentimeter. Tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah tulang yang patah.
Terdapat dua buah luka : Luka Pertama: Tiga sentimeter dari garis tengah tubuh belakang ke kanan, lima belas sentimeter dari bawah puncah bahu, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang sepuluh sentimeter lebar tiga sentimeter dalam tiga sentimeter, tepi rtaa, bentuk beraturan, dasar luka adalah otot. Luka Kedua: dua sentimeter dari garis tengah tubuh belakang ke kanan sepuluh sentimeter dari bawah puncak bahu, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter dalam satu sentimeter, tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah otot.
Pada punggung tangan kanan, tepat pertengahan antara ibu jari dan jari telunjuk, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter dalam lima sentimeter tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah tulang yang patah. Pada lengan kiri atas sisi belakang, tujuh belas sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka robek dengan ukuran Panjang delapan belas sentimeter lebar dua belas sentimeter dalam lima sentimeter tepi rata, bentuk tidak beraturan, dasar luka adlah tulang yang patah. Pada lengan kiri bawah sisi belakang tiga puluh lima sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang tiga belas sentimeter lebar sepuluh sentimeter dalam lima sentimeter tepi rata, bentuk tidak beraturan, dasar luka tulang yang patah. Pada jari tengah tangan kiri sisi belakang terdapat luka robek dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dalam nol koma lima sentimeter tepi rata, bebntuk beraturan, dasar luka adalah otot. Kesimpulan: Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia kurang lebih enam puluh tahun ini ditemukan luka robek dan patah tulang pada kepala, luka robek pada dahi, luka robek pada telinga kanan, luka robek dan patah tulang pada leher bagian belakang, luka robek pada punggung, luka robek dan patah tulang pada lengan atas kiri, luka robek dan patah tulang pada lengan bawah kiri, luka robek dan patah tulang pada tangan kanan akibat kekerasan tajam. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan bedah mayat (autopsi).
Bahwa penyebab terdakwa melakukan hal tersebut kepada korban SALAMA yakni karena awalnya terdakwa marah kepada adik kandung korban SALAMA yakni Pr.NINTANG yang selalu mengatai terdakwa dengan kata “tailaso” dan pada saat terdakwa tegur agar berhenti mengatai diri terdakwa, Pr.NINTANG tidak terima dirinya di tegur dan menyampaikan perihal tersebut kepada korban SALAMA dan pada saat korban SALAMA mendatangi rumah terdakwa dalam keadaan emosi sambil membawa sebilah parang yang sudah dalam keadaan terhunus dan megajak terdakwa untuk duel dengannya sambil mengatai terdakwa dengan kata “tailaso”, sehingga terdakwa merasa emosi dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban SALAMA meninggal dunia. ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP --------------- Atau KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa GAPPA Bin TAHANG pada hari jumat tanggal 29 November 2024 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di Kp.Pattiroang Desa Mangilu Kec.Bungoro, Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang yakni korban SALAMA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------- Bahwa pada awalnya yakni pada hari jumat tanggal 29 November 2024 sekita pukul 10.00 wita di kampung pattiroang Desa Mangilu Kec.Bungoro Kab.Pangkep, terdakwa sedang duduk di teras rumahnya, kemudian terdakwa melihat Pr.NINTANG yang merupakan adik kandung korban SALAMA melintas di depan rumah terdakwa, sehingga terdakwa langsung turun dari rumahnya dan mengambil sebuah batu yang ada di pinggir jalan dengan ukuran sebesar buah pinang dan melemparkan kearah belakang Pr.NINTANG sambil terdakwa mengatakan “inimi yang selalu mengatai saya dengan kata tailaso”, dan terdakwa melemparnya sebanyak 2 (dua) kali tanpa mengenai Pr.NINTANG karena tujuan terdakwa hanya untuk menakut-nakutinya agar berhenti mengata-ngatai terdakwa. Terdakwa kemudian Kembali duduk di atas teras rumahnya. Berselang sekitar 1 (satu) jam kemudian, terdakwa turun untuk mandi di dalam kamar mandi, setelah terdakwa mandi, terdakwa berjalan naik keatas rumah, namun tiba-tiba terdakwa melihat korban SALAMA dating di depan pintu pagar rumah terdakwa dengan memegang sebilah parang yang sudah dalam keadaan terhunus sambil berkata “siapa yang melempar batu NINTANG GAPPA tailaso”, terdakwa kemudian menjawab “saya yang lempar batu karena kurang ajar sering mengatai saya dengan kata tailaso”, kemudian korban SALAMA berkata “kalua kau merasa seorang laki-laki keluar sini kita baku parang tailaso”, sehingga terdakwa langsung lari keatas rumah untuk mengambil parang miliknya yang sebelumnya terdakwa simpan diatas meja yang terdapat di teras rumahnya, tetapa istri terdakwa pada saat itu yakni Pr.NAHLAN berusaha untuk menghalangi terdakwa untuk tidak turun sambil berkata “jangan turun nanti kau dibunuh”, namun terdakwa mengatakan “biarma na bunuh karena saya malu sudah tua tapi terus dikatai tailaso”, kemudian terdakwa langsung turun dan menghampiri korban SALAMA yang berdiri di depan pintu pagar rumah terdakwa, sehingga terdakwa berhadapan dengan korban SALAMA dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dan korban SALAMA menyuruh terdakwa untuk maju terlebih dahulu layaknya orang berduel, namun terdakwa menjawab “kau yang maju karena saya hanya takut-takuti NINTANG dengan lempar dia batu supaya berhenti dia kata-katai saya, kenapa kau yang marah sama saya”. Korban SALAMA kemudian langsung mengayungkan parang miliknya dengan menggunakan tangan kanan sehingga terdakwa langsung menangkis lengan kanan korban SALAMA dengan cara memegang lengan kanan korban SALAMA dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa menariknya kearah kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengayungkan parang miliknya kearah lengan kiri korban SALAMA, selanjutnya korban SALAMA berusaha untuk melepaskan tangan kanannya dari pegangan terdakwa, sehingga terdakwa langsung mengayungkan parangnya kearah bagian leher korban SALAMA. Selanjutnya terdakwa mengarahkan parangnya kearah kepala korban SALAMA yang mengakibatkan korban SALAMA terjatuh ke tanah dengan posisi duduk, dan pada saat itu terdakwa langsung menganiaya korban SALAMA dengan menggunakan parang miliknya secara berulang-ulang kearah kepala dan lengan korban SALAMA, dan pada saat itu korban SALAMA berusaha memberikan perlawanan dengan cara mengayungkan parang miliknya kearah kaki terdakwa sehingga mengenai tulang kering terdakwa sebelah kanan, kemudian korban SALAMA jatuh kesamping dan terbaring, tiba-tiba dating menantu terdakwa seklaigus adik kandung dari korban SALAMA yakni Lk.SAING sambil berkata “sudahmi bapak karena sudahnmeninggalmi”, sehingga terdakwa langsung meninggalkan korban dan berjalan keatas rumahnya untuk mengamankan diri; Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang Nomor VeR.032/RSBS/XII/2024, yang di tanda tangani oleh dr. Arnida Makmur, pada tanggal 30 Desember 2024. Adapun laporan Visum et Repertum dimana identitas pasien/korban yakni atas nama SALAMA. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada daerah berambut terdapat dua buah luka pada bagian atas: Luka pertama: tepat pada garis Tengah tubuh, sepuluh sentimeter dari atas dahi, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter dalam satu sentimeter tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah tulang. Luka kedua: dua sentimeter dari garis Tengah tubuh ke kiri, tujuh sentimeter dari atas dahi, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter lebar dua sentimeter dalam satu sentimeter tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah tulang yang patah dan tampak ada pecahan tulang. Pada dahi terdapat tiga buah luka Luka Pertama: tepat pada garis Tengah tubuh dan tiga sentimeter dari atas batang hidung, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang empat sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dalam nol koma lima sentimeter, tepi rata, bentuk beraturan dasar luka adalah otot. Luka Kedua: satu sentimeter dari garis tengah tubuh kekanan dan lima sentimeter dari atas alis kanan terdapat luka robek dengan ukuran Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dalam nol koma dua sentimeter tepi rata, bentuk beraturan, dasar otot. Luka Ketiga: Sembilan sentimeter dasar garis tengah tubuh ke kanan dan satu sentimeter dari atas ujung terluar alis kanan terdapat luka robek dengan ukuran Panjang Sembilan sentimeter lebar dua sentimeter dalam satu sentimeter tepi rata, bentuk beraturan dasar luka adalah tulang yang patah.
Pada telinga kanan tampah terbelah mulai dari sisi terluar bagian tengah hingga ke sisi bagian dalam dekat lubang telinga dengan ukuran Panjang lima sentimeter tepi rata,bentuk beraturan. Pada telinga kiri tidak terdapat tanda-tanda kekerasan.
Pada leher bagian belakang, tepat pada garis tengah tubuh belakang, lima sentimeter dari bagian batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter dalam satu sentimeter. Tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah tulang yang patah.
Terdapat dua buah luka : Luka Pertama: Tiga sentimeter dari garis tengah tubuh belakang ke kanan, lima belas sentimeter dari bawah puncah bahu, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang sepuluh sentimeter lebar tiga sentimeter dalam tiga sentimeter, tepi rtaa, bentuk beraturan, dasar luka adalah otot. Luka Kedua: dua sentimeter dari garis tengah tubuh belakang ke kanan sepuluh sentimeter dari bawah puncak bahu, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter dalam satu sentimeter, tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah otot.
Pada punggung tangan kanan, tepat pertengahan antara ibu jari dan jari telunjuk, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter dalam lima sentimeter tepi rata, bentuk beraturan, dasar luka adalah tulang yang patah. Pada lengan kiri atas sisi belakang, tujuh belas sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka robek dengan ukuran Panjang delapan belas sentimeter lebar dua belas sentimeter dalam lima sentimeter tepi rata, bentuk tidak beraturan, dasar luka adlah tulang yang patah. Pada lengan kiri bawah sisi belakang tiga puluh lima sentimeter dibawah puncak bahu, terdapat luka robek dengan ukuran Panjang tiga belas sentimeter lebar sepuluh sentimeter dalam lima sentimeter tepi rata, bentuk tidak beraturan, dasar luka tulang yang patah. Pada jari tengah tangan kiri sisi belakang terdapat luka robek dengan ukuran Panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dalam nol koma lima sentimeter tepi rata, bebntuk beraturan, dasar luka adalah otot. Kesimpulan: Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia kurang lebih enam puluh tahun ini ditemukan luka robek dan patah tulang pada kepala, luka robek pada dahi, luka robek pada telinga kanan, luka robek dan patah tulang pada leher bagian belakang, luka robek pada punggung, luka robek dan patah tulang pada lengan atas kiri, luka robek dan patah tulang pada lengan bawah kiri, luka robek dan patah tulang pada tangan kanan akibat kekerasan tajam. Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan bedah mayat (autopsi). Bahwa penyebab terdakwa melakukan hal tersebut kepada korban SALAMA yakni karena awalnya terdakwa marah kepada adik kandung korban SALAMA yakni Pr.NINTANG yang selalu mengatai terdakwa dengan kata “tailaso” dan pada saat terdakwa tegur agar berhenti mengatai diri terdakwa, Pr.NINTANG tidak terima dirinya di tegur dan menyampaikan perihal tersebut kepada korban SALAMA dan pada saat korban SALAMA mendatangi rumah terdakwa dalam keadaan emosi sambil membawa sebilah parang yang sudah dalam keadaan terhunus dan megajak terdakwa untuk duel dengannya sambil mengatai terdakwa dengan kata “tailaso”, sehingga terdakwa merasa emosi dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban SALAMA meninggal dunia ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (3) KUHP ------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |