Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pkj RESTU YUNUS Hasbi Hafid Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RESTU YUNUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMRAN, S.H.RESTU YUNUS
Tergugat
NoNama
1Hasbi Hafid
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI S. GANI, S.E., S.H.Hasbi Hafid
Nilai Sengketa(Rp) 102.680.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan seluruh dana tabungan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materill yang telah dialami Penggugat secara tunai dan tuntas, yaitu senilai dan sejumlah dana tabungan Penggugat yang tidak dikembalikan oleh Tergugat yaitu sebesar: Rp. 91.900.000,-(sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) + Rp. 40.780.000,-( empat puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)Rp. 30.000.000,-(tiga pukuh juta rupiah) = Rp. 102.680.000,- (seratus dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (convensatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat berupa sebuah Mobil Merek Honda HRV berawarna Merah dengan nomor polisi DD 1422 EE.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) jika Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) apabila setiap hari lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Panagkajene Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak