| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUH. ALFI ERLANGGA RAMADHAN Bin Dr. H. NAJAMUDDIN M. KES MARS pada waktu-waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Jl. Poros Pelabuhan Biringkassi Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan tindak pidana dengan perantara alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakan anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat, melakukan tindak pidana atau sampai barang yang di ambil tindak pidana, Jika terjadi perbarengan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa mengambil 6 (enam) buah anak kunci gembok milik saksi korban H. AMIR RAMLI Bin RAMLI yang dimana anak kunci gembok tersebut merupakan akses untuk membuka gudang di Jl. Poros Pelabuhan Biringkassi Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu Terdakwa menduplikatkan 6 (enam) buah anak kunci gembok tersebut. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi ASLAM dan menyerahkan 6 (enam) buah anak kunci duplikat dan mengatakan “kalo ada sopir yang menelfon, pergiko bukakan gudang sama bantu angkat 45 karung” lalu saksi ASLAM menjawab “gudang dimana” dan Terdakwa mengatakan “nanti saya sharelock di Whtasapp lalu Terdakwa pun meninggalkan saksi ASLAM. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan Handphonenya mengirimkan sharelock kepada saksi ASLAM menuju gudang yang beralamatkan di Jl. Poros Pelabuhan Biringkassi Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu Terdakwa menelfon saksi ASLAM dan mengatakan agar mencari seorang teman dan menjanjikan upah sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) pe rorang.
- Kemudian saksi ASLAM mengajak saksi AMMAR untuk ikut mengangkat 45 karung biji mente yang nantinya akan di upah oleh Terdakwa, atas ajakan tersebut saksi AMMAR pun ikut bersama dengan saksi ASLAM. Bahwa pada tanggal 04 Desember 2025 saksi ASLAM dan saksi AMMAR tiba di gudang yang beralamatkan di Jl. Poros Pelabuhan Biringkassi Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu saksi ASLAM membuka gembok gudang tersebut dengan menggunakan anak kunci yang sebelumnya saksi ASLAM terima dari Terdakwa. Kemudian setelah membuka gudang tersebut, saksi ASLAM dan saksi AMMAR mengangkat karung yang berisi jambu mente sebanyak 45 karung dari dalam gudang menuju mobil pick up dan setelah itu, mobil pick up tersebut meninggalkan lokasi.
- Selanjutnya pada tanggal tanggal 23 Desember 2025, Terdakwa kembali menghubungi saksi ASLAM dan menawarkan untuk mengangkat karung sebanyak 45 karung, Bahwa pada tanggal 24 Desember 2025 saksi ASLAM dan saksi AMMAR tiba di gudang yang beralamatkan di Jl. Poros Pelabuhan Biringkassi Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu saksi ASLAM membuka gembok gudang tersebut dengan menggunakan anak kunci yang digunakan sebelumnya. Kemudian setelah membuka gudang tersebut, saksi ASLAM dan saksi AMMAR mengangkat karung yang berisi jambu mente sebanyak 45 karung dari dalam gudang menuju mobil pick up sesuai dari arahan Terdakwa dan setelah itu, mobil pick up tersebut meninggalkan lokasi.
- Kemudian pada tanggal 28 Desember 2025, Terdakwa kembali menghubungi saksi ASLAM dengan mengatakan “ada sebentar lagi itu barang masuk mobil truck mau ambil barang sekitar jam 02.00 Wita” lalu diiyakan oleh saksi ASLAM. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2025 saksi ASLAM dan saksi AMMAR tiba di gudang yang beralamatkan di Jl. Poros Pelabuhan Biringkassi Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu saksi ASLAM membuka gembok gudang tersebut dengan menggunakan anak kunci yang digunakan sebelumnya. Kemudian setelah membuka gudang tersebut, saksi ASLAM dan saksi AMMAR mengangkat karung yang berisi jambu mente sebanyak 100 karung dari dalam gudang menuju mobil sesuai dari arahan Terdakwa dan setelah itu, mobil tersebut meninggalkan lokasi lalu beberapa hari kemudian saksi ASLAM mengembalikan 6 (enam) buah anak kunci gembok kepada Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 6 (enam) buah anak kunci gembok kepada saksi AMMAR lalu saksi AMMAR menyerahkannya kembali kapada saksi AKBAR Alias TEBE AKBAR Bin H. MUHAMMAD SAHIB atas perintah dari Terdakwa. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2025, Terdakwa mengubungi saksi AKBAR dan menawarkan pekerjaan untuk mengangkat karung berisi biji mente pada jam 02.00 Wita dini hari dengan upah sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang. Kemudian saksi AKBAR mengajak saksi anak M. TAKBIR untuk melakukan pekerjaan tersebut. Bahwa pada tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, saksi AKBAR dan saksi anak M. TAKBIR tiba di gudang yang beralamatkan di Jl. Poros Pelabuhan Biringkassi Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu saksi AKBAR membuka gembok gudang tersebut dengan menggunakan anak kunci yang sebelumnya diterima dari saksi AMMAR.
- Kemudian setelah membuka gudang tersebut, saksi AKBAR dan saksi anak M. TAKBIR mengangkat karung yang berisi jambu mente sebanyak 23 karung dari dalam gudang menuju mobil pick up sesuai dari arahan Terdakwa dan setelah itu, tibatiba datang saksi ALFIAN dengan mengatakan “siapa yang suruh angkat jambu mente” lalu saksi AKBAR menjawab “ALFI yang suruh”, namun saksi ALFIAN tidak percaya atas jawaban tersebut sehingga menghubungi saksi korban H. AMIR RAMLI Bin RAMLI selaku pemilik gudang, Kemudian saksi korban H. AMIR RAMLI Bin RAMLI tiba di lokasi tersebut, dan melihat 6 (enam) buah anak kunci gembok yang digunakan saksi AKBAR untuk membuka gudang adalah kunci duplikat, atas kejadian tersebut saksi H. AMIR RAMLI Bin RAMLI melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian dan petugas kepolisian mengamankan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa adapun kentungan yang diperoleh Terdakwa selama melakukan penjualan karung berisi jambu mente milik saksi korban H. AMIR RAMLI Bin RAMLI yaitu;
- Pada tanggal 04 Desember 2025 sebanyak 45 karung berisi jambu mente dengan keuntungan sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 24 Desember 2025 sebanyak 45 karung berisi jambu mente dengan keuntungan sebesar Rp.37.685.000.000,- (tiga puluh tujuh juta enam ratis delapan puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 29 Desember 2025 sebanyak 100 karung berisi jambu mente dengan keuntungan sebesar Rp.90.00.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah)
- Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa peroleh dari penjulan biji jambu mente tersebut, Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhannya seharhari.
- Bahwa adapun saksi korban H. AMIR RAMLI Bin RAMLI hanya memperkerjakan Terdakwa sebagai bagian pengantaran biji jambu mente kering ketempat pengolahan atau pengupasan ke beberapa wilayah Kecamatan yang berada di Kabupaten Pangkep bukan pada bagian penjualan.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah;
- Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp341.000.000, (tiga ratus empat puluh satu lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah keuntungan apabila berhasil menjualkan biji jambu mente tersebut yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
----------Perbuatan Terdakwa MUH. ALFI ERLANGGA RAMADHAN Bin dr. H. NAJAMUDDIN M. KES MARS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------------ |