Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
RAMLI Bin MURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2570/P.4.27.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI Bin MURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RAMLI Bin MURDIN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Makassar Pare-pare, Desa Timporongan, Kec. Sigeri, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 18.41 Wita, terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH Alias PIRE’ Bin SARIFUDDIN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) berangkat menuju Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya saksi FIRMANSYAH telah pesan dari YUSRI (DPO). Kemudian pada saat terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH tiba di Kota Makassar, tibatiba saksi FIRMANSYAH mendapatkan kiriman lokasi Maps dari YUSRI (DPO) yang di kirimkan melalui Handphone miliknya yang mengarah pada Jalan Faisal VIII, lalu terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH berangkat menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil pesanan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH tiba di lokasi tersebut dan menemukan pesanan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di bawah tiang listrik dan terbungkus di dalam pembungkus rokok Sampoerna berwarna ungu, lalu saksi FIRMANSYAH turun dari motornya dan mengambil paketan tersebut dengan menggunakan tangan kirinya, setelah mendapatkan paketan tersebut terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH meninggalkan Kota Makassar dan menuju ke Kab. Pangkep.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH tiba di Kab. Pangkep tepatnya di Ruko atau tempat tinggal milik saksi FIRMANSYAH yang beralamat di Jalan Poros Makassar Parepare, Desa Timporongan, Kec. Sigeri, Kab. Pangkep, lalu pada saat terdakwa dan saksi FIRMANSYAH ingin membuka pintu rumah, tibatiba datang saksi MAPPATOBA dan saksi NASRUL SH yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH yang sedang menguasai 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis Sabu di dalam pembungkus rokok Sampoerna berwarna ungu. Lalu setelah itu, terdakwa dan saksi FIRMANSYAH di bawa masuk ke dalam Ruko untuk di geledah dan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Buah Alat Hisap Sabu, 1 (satu) Buah Pipet Plastik dan 2 (dua) Buah Pireks Kaca. Atas kejadian tersebut, terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH beserta barang bukti yang di temukan di amankan menuju ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 2582 / NNF / VI / 2025, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3996 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAMLI Bin MURDIN dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RAMLI Bin MURDIN pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Makassar Pare-pare, Desa Timporongan, Kec. Sigeri, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH tiba di Kab. Pangkep tepatnya di Ruko atau tempat tinggal milik saksi FIRMANSYAH yang beralamat di Jalan Poros Makassar Parepare, Desa Timporongan, Kec. Sigeri, Kab. Pangkep yang dimana sebelumnya terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH telah mengambil paketan Narkotika jenis Sabu di Jalan Faisal VIII Kota Makassar, lalu pada saat terdakwa dan saksi FIRMANSYAH ingin membuka pintu rumah, tibatiba datang saksi MAPPATOBA dan saksi NASRUL SH yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pangkep langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH yang sedang menguasai 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis Sabu di dalam pembungkus rokok Sampoerna berwarna ungu. Lalu setelah itu, terdakwa dan saksi FIRMANSYAH di bawa masuk ke dalam Ruko untuk di geledah dan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Buah Alat Hisap Sabu, 1 (satu) Buah Pipet Plastik dan 2 (dua) Buah Pireks Kaca. Atas kejadian tersebut, terdakwa bersama dengan saksi FIRMANSYAH beserta barang bukti yang di temukan di amankan menuju ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Jalan Poros Makassar Parepare, Desa Timporongan, Kec. Sigeri, Kab. Pangkep. Adapun cara terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yaitu awalnya terdakwa merakit sebuah Alast Hisap Sabu dengan cara mencari botol kosong dengan melobangi penutup botol tersebut dengan 2 (dua) lobang di penutup botol tersebut lalu memasukkan 1 (satu) pipet kosong dalam keadaan melengkung panjang ke dalam penutup botol dan 1 (satu) pipet kosong dalam keadaan melengkung pendek ke dalam penutup botol tersebut yang dimana 1 (satu) pipet kosong dalam keadaan melengkung pendek terdakwa tempel 1 (satu) pireks kaca untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu untuk di bakar dengan api kecil selanjutnya terdakwa mengisi botol tersebut dengan air secukupnya. Kemudian terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu tersebut dan memasukkan ke dalam pireks kaca lalu terdakwa membakar pireks tersebut dengan api kecil sehingga mengeluarkan asap dan asap tersebut terdakwa hirup secara perlahan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 2582 / NNF / VI / 2025, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3996 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAMLI Bin MURDIN dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil Asestmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi selatan Nomor : R / TAT649 / IV / 2025 / BNNP tertanggal 08 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh Drs. Budi Sajidin, M.Si yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa diduga sebagai pangguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak atau berwenang atau setidaktidaknya terdakwa tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis metamfetamina yang dikenal masyarakat sebagai Sabu yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa menggunakan narkotika jenis metamfetamina tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, melainkan untuk dikonsumsi  secara pribadi.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya