| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SEMMAING Alias MAINK Bin TAPPE DG TOKKONG pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.05 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lomo Kasse Desa Pitusunggu, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 15.40 Wita Saksi BAGAS PUTRA alias BAGAS Bin SUDIRMAN menghubungi Terdakwa untuk memesan obat daftar G berlogo Y yang kemudian Saksi BAGAS PUTRA alias BAGAS Bin SUDIRMAN mentransfer uang sejumlah Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pada pukul 19.00 Wita Saksi BAGAS PUTRA alias BAGAS Bin SUDIRMAN datang kerumah Terdakwa untuk mengambil pesanan obat daftar G berlogo Y tersebut yang kemudian Terdakwa berikan dalam 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan 15 (lima belas) butir. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita Saksi Anak SULKIFLI alias SULE bin SAHARUDDIN SAPPE berangkat dari rumahnya menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di jalan Lomo Kasse Desa Pitusunggu, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep untuk membeli obat daftar G berlogo Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang terdakwa berikan sebanyak 2 (dua) butir, dan sekitar pukul 23.30 Wita Saksi Anak SULKIFLI alias SULE bin SAHARUDDIN SAPPE kembali ke rumah Terdakwa untuk membeli lagi obat daftar G berlogo Y seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang terdakwa berikan dalam 1 (satu) sachet plastik bening berisikan 3 (tiga) butir obat daftar G berloyo Y.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan Saksi MUH FARIZ NOUVAL dan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Masjid Jami Darul Azis Bontosunggu, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat daftar G berlogo Y. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 23.30 Wita Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan Saksi MUH FARIZ NOUVAL melakukan patroli di sekitar Masjid Jami Darul Azis Bontosunggu Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep dan melihat seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yakni Saksi Anak SULKIFLI Alias SULE Bin SAHARUDDIN SAPE dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) butir obat daftar G berlogo Y. Berdasarkan pengakuan Saksi Anak SULKIFLI Alias SULE Bin SAHARUDDIN SAPE ia memperoleh obat daftar G berlogo Y tersebut dari Terdakwa yang beralamat di Jalan Lomo Kasse Desa Pitu Sunggu Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep sehingga atas keterangan tersebut, Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN, Saksi MUH FARIZ NOUVAL dan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep segera menuju ke rumah Terdakwa dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 00.05 Wita, Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan Saksi MUH FARIZ NOUVAL beserta Anggota Satuan Reserse Narkoba Poles Pangkep mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan Saksi BAGAS PUTRA Alias BAGAS Bin SUDIRMAN lalu Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan Saksi MUH FARIZ NOUVAL melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat disekitar dan menemukan 2 (dua) butir obat daftar G berlogo Y yang berada di atas meja di bawah kolong rumah tersebut, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan obat daftar G berlogo Y dalam kondisi hancur dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan 2 (dua) butir obat daftar G berlogo Y yang disimpan didalam 1 (satu) botol seting ukuran kecil yang di lakban benwarna hijau di dalam rak pakaian di kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) lembar tissue berwarna outih, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek Realme C17 warna Navy Biru dengan IMEI 1 : 866668045131551 dan IMEI 2 : 866668045131544.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1481/NNF/IV/2026 tanggal 17 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si selaku pemeriksa dan mengetahui Asmawati, S.H., M.Kes selaku kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokoknya dengan kesimpulan Barang bukti nomor 4177/2026/NOF yakni 1 (satu) sachet plastik sedang berisi 2 (dua) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,4358 gram, barang bukti nomor 4178/2026/NOF yakni 2 (dua) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,4358 gram, barang bukti nomor 4179/2026/NOF yakni 1 (satu) sachet plastik berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,6437 gram, barang bukti Nomor 4180/2026/NOF yakni 1 (satu) sachet plastik berisi pecahan pil wara putih logo "Y dengan berat netto seluruhnya 0,6275 gram tersebut benar mengandung Trihexyphedidyl yang digunakan sebagai obat Parkinson dan tergolong dalam obat keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.
- Bahwa obat warna putih berlogo huruf “Y” yang sudah dikemas ulang tersebut tidak memiliki label dengan penandaan yang lengkap sehingga dilarang diedarkan karena dapat dikategorikan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Undang-Undang RI No. I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SEMMAING Alias MAINK Bin TAPPE DG TOKKONG pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.05 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Lomo Kasse Desa Pitusunggu, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 15.40 Wita Saksi BAGAS PUTRA alias BAGAS Bin SUDIRMAN menghubungi Terdakwa untuk memesan obat daftar G berlogo Y yang kemudian Saksi BAGAS PUTRA alias BAGAS Bin SUDIRMAN mentransfer uang sejumlah Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pada pukul 19.00 Wita Saksi BAGAS PUTRA alias BAGAS Bin SUDIRMAN datang kerumah Terdakwa untuk mengambil pesanan obat daftar G berlogo Y tersebut yang kemudian Terdakwa berikan dalam 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan 15 (lima belas) butir. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita Saksi Anak SULKIFLI alias SULE bin SAHARUDDIN SAPPE berangkat dari rumahnya menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di jalan Lomo Kasse Desa Pitusunggu, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep untuk membeli obat daftar G berlogo Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang terdakwa berikan sebanyak 2 (dua) butir, dan sekitar pukul 23.30 Wita Saksi Anak SULKIFLI alias SULE bin SAHARUDDIN SAPPE kembali ke rumah Terdakwa untuk membeli lagi obat daftar G berlogo Y seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang terdakwa berikan dalam 1 (satu) sachet plastik bening berisikan 3 (tiga) butir obat daftar G berloyo Y.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan Saksi MUH FARIZ NOUVAL dan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Masjid Jami Darul Azis Bontosunggu Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat daftar G berlogo Y. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 23.30 Wita Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan Saksi MUH FARIZ NOUVAL melakukan patroli di sekitar Masjid Jami Darul Azis Bontosunggu Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep dan melihat seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yakni Saksi Anak SULKIFLI Alias SULE Bin SAHARUDDIN SAPE dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan 3 (tiga) butir obat daftar G berlogo Y. Berdasarkan pengakuan Saksi Anak SULKIFLI Alias SULE Bin SAHARUDDIN SAPE ia memperoleh obat daftar G berlogo Y tersebut dari Terdakwa yang beralamat di Jalan Lomo Kasse Desa Pitu Sunggu Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep sehingga atas keterangan tersebut, Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN, Saksi MUH FARIZ NOUVAL dan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep segera menuju ke rumah Terdakwa dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 00.05 Wita, Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan Saksi MUH FARIZ NOUVAL beserta Anggota Satuan Reserse Narkoba Poles Pangkep mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan Saksi BAGAS PUTRA Alias BAGAS Bin SUDIRMAN lalu Saksi ILHAM ARIF TAJUDDIN dan Saksi MUH FARIZ NOUVAL melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat disekitar dan menemukan 2 (dua) butir obat daftar G berlogo Y yang berada di atas meja di bawah kolong rumah tersebut, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan obat daftar G berlogo Y dalam kondisi hancur dan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan 2 (dua) butir obat daftar G berlogo Y yang disimpan didalam 1 (satu) botol seting ukuran kecil yang di lakban benwarna hijau di dalam rak pakaian di kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) lembar tissue berwarna outih, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek Realme C17 warna Navy Biru dengan IMEI 1 : 866668045131551 dan IMEI 2 : 866668045131544.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1481/NNF/IV/2026 tanggal 17 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si selaku pemeriksa dan mengetahui Asmawati, S.H., M.Kes selaku kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokoknya dengan kesimpulan Barang bukti nomor 4177/2026/NOF yakni 1 (satu) sachet plastik sedang berisi 2 (dua) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,4358 gram, barang bukti nomor 4178/2026/NOF yakni 2 (dua) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,4358 gram, barang bukti nomor 4179/2026/NOF yakni 1 (satu) sachet plastik berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,6437 gram, barang bukti Nomor 4180/2026/NOF yakni 1 (satu) sachet plastik berisi pecahan pil wara putih logo "Y dengan berat netto seluruhnya 0,6275 gram tersebut benar mengandung Trihexyphedidyl yang digunakan sebagai obat Parkinson dan tergolong dalam obat keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras.
- Bahwa obat warna putih berlogo huruf “Y” yang sudah dikemas ulang tersebut tidak memiliki label dengan penandaan yang lengkap sehingga dilarang diedarkan karena dapat dikategorikan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Undang-Undang RI No. I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |