Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2.MUH. HAFILUDDIN, S.H.
RACHMAT HIDAYAT Alias YAYAT Bin ABDULLAH KALIBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1645 /P.4.27/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKY AUSGUSMI TAJUDDIN
2MUH. HAFILUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT HIDAYAT Alias YAYAT Bin ABDULLAH KALIBE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N  :

 

Pertama :

 

--------Bahwa terdakwa RACHMAT HIDAYAT Alias YAYAT Bin ABDULLAH KALIBE bersama dengan Lk. BARDAN DZULKARNAIN ALI Alias DADANG Bin ZULKIFLI ALI (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari  2024, sekitar pukul 11.45 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mauraga, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, melakukan  pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -

 

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah Lk. BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) sedang memperbaiki motor bersama sama dengan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG dan saat itu Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG memberitahukan kepada terdakwa bahwa hendak membeli ganja, tetapi terdakwa tidak mengetahui tempatnya, untuk itu terdakwa di suruh oleh Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG untuk mencarikan tempat untuk membeli ganja.
  • Selanjutnya hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa bersama-sama dengan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG sedang nongkrong di warkop FAIZ dimana pada saat terdakwa sedang minum kopi dan main game, kemudian terdakwa memberitahu Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG bahwa terdakwa  menemukan akun di instagram untuk membeli ganja dengan nama akun GENO COFFEE, kemudian atas perintah Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG kemudian terdakwa memesan 1 (satu) kg (kilo gram) dengan harga Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa meminta nomor whats app Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG karena akun instagram GENO COFFEE meminta nomor hape yang akan menerima pesanan, tetapi Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG memberitahu agar supaya nomor hape terdakwa saja yang digunakan sebagai penerima, selanjutnya terdakwa memberitahu Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG supaya yang digunakan alamat pengirimannya adalah alamatnya, selanjutnya terdakwa memberitahu Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG bahwa ada nomor rekening yang di kirim oleh akun instagram GENO COFFEE melalui whats app, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG berangkat ke BANK BRI untuk mengambil uang di rekening Lk. BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG, setelah Terdakwa dan saudara  BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG mengambil uang, selanjutnya terdakwa bersama saudara  BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG berangkat ke BRILINK untuk mengirim uang  sebanyak Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada penjual ganja yang dimaksud, namun terdakwa tidak mengetahaui siapa nama yang di kirimkan saat itu karena pada saat itu terdakwa tidak masuk ke BRILINK tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 januari 2024 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa ditelepon oleh kurir J&T yang mengatakan bahwa paket atas nama HANDOKO yang menggunakan nomor hape terdakwa sebagai penerima telah tiba dan terdakwa di arahkan untuk mengambilnya di rumah kurir yang beralamat di Jl. Mauraga, Kel.Jagong, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, selanjutnya terdakwa menelpon Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG dan memberitahunya supaya terdakwa di jemput di rumah karena barang pesanannya sudah tiba dan terdakwa akan bersama-sama untuk mengambilnya, Kemudian Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG tiba di rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Lk.BARDAN menuju ke rumah kurir J&T yang merupakan teman terdakwa, dan sesampainya di rumah kurir tersebut kemudian terdakwa turun dari motor dan bertemu dengan kurir J&T dan selanjutnya terdakwa menerima paket pengiriman dari kurir J&T, dan setelah itu datang beberapa orang yang mendatangi terdakwa yang adalah Petugas dari Kepolisian dari Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG.
  • Bahwa setelah di lakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa dan Lk. BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG mengakui bahwa paket berisi ganja tersebut di peroleh dari akun instagram GENO COFFEE dengan harga Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah). Terdakwa bersama dengan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Polda Sulsel.
  • Pada saat dilakukan Penggeledahan dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah  bungkusan warna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang berisikan Narkotika jenis Ganja berat bruto 991,5 gram (berat awal 932,0100 gram berat setelah penyisihan 901,8272 gram, kemudian dilakukan penyisihan dengan berat awal 30,1828 gram berat akhir 29,9715 gram;
  • 1 (satu) buah kotak warna putih yang di lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah plastik pengiriman J&T Ekspress yang didalamnya berisikan bubble wrap warna hitam;
  • 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6S Nomor seri FK2R8AVRGRYD dengan No whatsapp 085397633581.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 0507/NNF/II/2023  tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkusan plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 932,0100 gram (berat sebelum disisihkan) dan 901,8272 gram (berat setelah disisihkan), penyisihan 1 (satu) sachet plastik berisikan biji, batang dn daun kering dengan berat netto 30,1828 gram (berat penysisihan untuk pemeriksaan di Bid Labfor Polda Sulsel).

Kesemuanya barang bukti tersebut diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Dan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa RACHMAT HIDAYAT Alias YAYAT Bin ABDULLAH KALIBE.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa BARDAN DZULKARNAIN ALI Alias DADANG Bin ZULKIFLI ALI

Kesemuanya barang bukti No.2 dan No.3 diatas adalah Negatif Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132  (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

A T A U

Kedua :

 

-----Bahwa terdakwa RACHMAT HIDAYAT Alias YAYAT Bin ABDULLAH KALIBE bersama dengan Lk. BARDAN DZULKARNAIN ALI Alias DADANG Bin ZULKIFLI ALI (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari  2024, sekitar pukul 11.45 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mauraga, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah Lk. BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) sedang memperbaiki motor bersama sama dengan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG dan saat itu Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG memberitahukan kepada terdakwa bahwa hendak membeli ganja, tetapi terdakwa tidak mengetahui tempatnya, untuk itu terdakwa di suruh oleh Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG untuk mencarikan tempat untuk membeli ganja.
  • Selanjutnya hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa bersama-sama dengan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG sedang nongkrong di warkop FAIZ dimana pada saat terdakwa sedang minum kopi dan main game, kemudian terdakwa memberitahu Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG bahwa terdakwa  menemukan akun di instagram untuk membeli ganja dengan nama akun GENO COFFEE, kemudian atas perintah Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG kemudian terdakwa memesan 1 (satu) kg (kilo gram) dengan harga Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa meminta nomor whats app Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG karena akun instagram GENO COFFEE meminta nomor hape yang akan menerima pesanan, tetapi Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG memberitahu agar supaya nomor hape terdakwa saja yang digunakan sebagai penerima, selanjutnya terdakwa memberitahu Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG supaya yang digunakan alamat pengirimannya adalah alamatnya, selanjutnya terdakwa memberitahu Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG bahwa ada nomor rekening yang di kirim oleh akun instagram GENO COFFEE melalui whats app, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG berangkat ke BANK BRI untuk mengambil uang di rekening Lk. BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG, setelah Terdakwa dan saudara  BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG mengambil uang, selanjutnya terdakwa bersama saudara  BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG berangkat ke BRILINK untuk mengirim uang  sebanyak Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada penjual ganja yang dimaksud, namun terdakwa tidak mengetahaui siapa nama yang di kirimkan saat itu karena pada saat itu terdakwa tidak masuk ke BRILINK tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 januari 2024 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa ditelepon oleh kurir J&T yang mengatakan bahwa paket atas nama HANDOKO yang menggunakan nomor hape terdakwa sebagai penerima telah tiba dan terdakwa di arahkan untuk mengambilnya di rumah kurir yang beralamat di Jl. Mauraga, Kel.Jagong, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, selanjutnya terdakwa menelpon Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG dan memberitahunya supaya terdakwa di jemput di rumah karena barang pesanannya sudah tiba dan terdakwa akan bersama-sama untuk mengambilnya, Kemudian Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG tiba di rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Lk.BARDAN menuju ke rumah kurir J&T yang merupakan teman terdakwa, dan sesampainya di rumah kurir tersebut kemudian terdakwa turun dari motor dan bertemu dengan kurir J&T dan selanjutnya terdakwa menerima paket pengiriman dari kurir J&T, dan setelah itu datang beberapa orang yang mendatangi terdakwa yang adalah Petugas dari Kepolisian dari Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG.
  • Bahwa setelah di lakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa dan Lk. BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG mengakui bahwa paket berisi ganja tersebut di peroleh dari akun instagram GENO COFFEE dengan harga Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah). Terdakwa bersama dengan Lk.BARDAN DZULKARNAIN Alias DADANG beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Polda Sulsel.
  • Pada saat dilakukan Penggeledahan dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah  bungkusan warna putih yang di dalamnya berisikan daun kering yang berisikan Narkotika jenis Ganja berat bruto 991,5 gram (berat awal 932,0100 gram berat setelah penyisihan 901,8272 gram, kemudian dilakukan penyisihan dengan berat awal 30,1828 gram berat akhir 29,9715 gram;
  • 1 (satu) buah kotak warna putih yang di lakban warna hitam;
  • 1 (satu) buah plastik pengiriman J&T Ekspress yang didalamnya berisikan bubble wrap warna hitam;
  • 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6S Nomor seri FK2R8AVRGRYD dengan No whatsapp 085397633581.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 0507/NNF/II/2023  tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkusan plastik berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 932,0100 gram (berat sebelum disisihkan) dan 901,8272 gram (berat setelah disisihkan), penyisihan 1 (satu) sachet plastik berisikan biji, batang dn daun kering dengan berat netto 30,1828 gram (berat penysisihan untuk pemeriksaan di Bid Labfor Polda Sulsel).

Kesemuanya barang bukti tersebut diatas adalah Positif Narkotika dan Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Dan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa RACHMAT HIDAYAT Alias YAYAT Bin ABDULLAH KALIBE.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa BARDAN DZULKARNAIN ALI Alias DADANG Bin ZULKIFLI ALI

Kesemuanya barang bukti No.2 dan No.3 diatas adalah Negatif Narkotika..

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya