Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.Sus/2024/PN Pkj | 1. MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H 2.MAYDI SAFIRA J, S.H 3.A. INDRI NUR REZKI, SH 4.DUDI WIJAYA, S.H. |
GILANG AMANDA PUTRA Alias GILANG Bin BACHTIAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2024/PN Pkj | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-999/P.4.27/Enz.2/03/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN: 1. PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa GILANG AMANDA PUTRA Alias GILANG Bin BACHTIAR pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di salah satu rumah Kost beralamat di jalan Anggrek I Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa janjian bertemu Sdri. FIRA (DPO Sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/35/XII/2023/Sat Narkoba, tanggal 29 Desember 2023) untuk mengkomsumsi Narkotika Jenis Sabu bersama sehingga, Terdakwa sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengajak Saksi ALDI untuk pergi bertemu Sdri. FIRA (DPO) di kabupaten Pangkep. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa dan Saksi ALDI bertemu Sdri. FIRA (DPO) dan Sdri. ALYA (DPO Sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/36/XII/2023/Sat Narkoba, tanggal 29 Desember 2023) di Bambu runcing Kabupaten Pangkep, lalu bersama-sama menuju kost Sdri. FIRA (DPO). Lalu Sdri. FIRA (DPO) menenyakan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu, sehingga Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdri. FIRA (DPO). Setelah itu Sdri. FIRA (DPO) memesan Narkotika jenis Sabu melalui Instagram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pergi bersama Sdri. ALYA (DPO) mentransfer uang pembelian Sabu tersebut. Bahwa sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa pergi bersama-sama dengan Saksi ALDI, Sdri. FIRA (DPO) dan Sdri. ALYA (DPO) menuju area Stadion Andi Mappe dan Sdri FIRA (DPO) menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan lalu Sdri. ALYA (DPO) turun dari motor dan mengambil Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALDI, Sdri. FIRA (DPO) dan Sdri. ALYA (DPO) pergi menuju ke kost di Jalan Anggrek I kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep dan di kost tersebut Terdakwa diberikan 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu oleh Sdri. FIRA (DPO); Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita Saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI AMZAK selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang akan melalukan pesta Narkotika jenis Sabu di kost yang beralamat jalan Anggrek I kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep. Sehingga sekira pukul 08.00 Wita Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR bersama TIM Satuan Resesrse Narkoba POLRES Pangkep melakukan patroli di sekitar kost yang dimaksud, sesampainya di kost tersebut Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR bersama TIM Patroli mencurigai salah satu kamar kost, lalu Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR mengetuk pintu kamar dan langsung membuka pintu kamar tersebut dan saat masuk kedalam kamar Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melihat 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan kemudian Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melakukan introgasi dan 2 (dua) laki-laki tersebut mengaku bernama GILANG dan ALDI; Bahwa kemudian Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melalukan penggeledahan bandan terhadap Terdakwa dan Saksi ALDI namun tidak menemukan barang-barang yang terlarang sehingga Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melalukan penggeledahan di dalam kamar kost dan menemukan 1 (satu) buah benda yang terbalut isolasi warna hitam di atas kasur, lalu Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR meminta Terdakwa untuk mengambil dan membuka benda yang terbalut isolasi warna hitam tersebut dan pada saat di buka Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melihat 1 (satu) saset plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR menanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengakui 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ALDI serta barang bukti dibawa ke Polres Pangkep untuk di proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 5195/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0592 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol urin milik Terdakwa adalah Negarif mengandung Metamfetamina; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu karena Terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta tidak bertujuan untuk Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------
2. KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa GILANG AMANDA PUTRA Alias GILANG Bin BACHTIAR pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2023 bertempat di salah satu rumah Kost beralamat di jalan Anggrek I Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa janjian bertemu Sdri. FIRA (DPO Sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/35/XII/2023/Sat Narkoba, tanggal 29 Desember 2023) untuk mengkomsumsi Narkotika Jenis Sabu bersama sehingga, Terdakwa sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengajak Saksi ALDI untuk pergi bertemu Sdri. FIRA (DPO) di kabupaten Pangkep. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa dan Saksi ALDI bertemu Sdri. FIRA dan Sdri. ALYA (DPO Sebagaimana Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/36/XII/2023/Sat Narkoba, tanggal 29 Desember 2023) di Bambu runcing Kabupaten Pangkep, lalu bersama-sama menuju kost Sdri. FIRA. Lalu Sdri. FIRA menenyakan kepada Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu, sehingga Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdri. FIRA (DPO). Setelah itu Sdri. FIRA (DPO) memesan Narkotika jenis Sabu melalui Instagram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pergi bersama Sdri. ALYA (DPO) mentransfer uang pembelian Sabu tersebut. Bahwa sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa pergi bersama-sama dengan Saksi ALDI, Sdri. FIRA (DPO) dan Sdri. ALYA (DPO) menuju area Stadion Andi Mappe dan Sdri FIRA (DPO) menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan lalu Sdri. ALYA turun dari motor dan mengambil Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALDI, Sdri. FIRA (DPO) dan Sdri. ALYA (DPO) pergi menuju ke kost di Jalan Anggrek I kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep dan di kost tersebut Terdakwa diberikan 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu oleh Sdri. FIRA (DPO); Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita Saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI AMZAK selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang akan melalukan pesta Narkotika jenis Sabu di kost yang beralamat jalan Anggrek I kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep. Sehingga sekira pukul 08.00 Wita Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR bersama TIM Satuan Resesrse Narkoba POLRES Pangkep melakukan patroli di sekitar kost yang dimaksud, sesampainya di kost tersebut Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR bersama TIM Patroli mencurigai salah satu kamar kost, lalu Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR mengetuk pintu kamar dan langsung membuka pintu kamar tersebut dan saat masuk kedalam kamar Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melihat 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan kemudian Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melakukan introgasi dan 2 (dua) laki-laki tersebut mengaku bernama GILANG dan ALDI; Bahwa kemudian Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melalukan penggeledahan bandan terhadap Terdakwa dan Saksi ALDI namun tidak menemukan barang-barang yang terlarang sehingga Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melalukan penggeledahan di dalam kamar kost dan menemukan 1 (satu) buah benda yang terbalut isolasi warna hitam di atas kasur yang berada dekat Terdakwa, lalu Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR meminta Terdakwa untuk mengambil dan membuka benda yang terbalut isolasi warna hitam tersebut dan pada saat di buka Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melihat 1 (satu) saset plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi MUCHLIS dan Saksi MUHAMMAD FAJAR menanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengakui 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ALDI serta barang bukti dibawa ke Polres Pangkep untuk di proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 5195/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0592 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol urin milik Terdakwa adalah Negarif mengandung Metamfetamina; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu karena Terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta tidak bertujuan untuk Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |