Bahwa pada hari senin tanggal 24 maret 2025, bertempat di masjid Al hilal di Kampung Kassi Kel. Kassi Kec. Balocci, Kab. Pangkep, telah terjadi Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA.-
Adapun caranya sehingga Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap diri korban yang dilakukan oleh terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar jam 11.30 Wita bertempat di Mesjid Al Hilal Kassi Kec Balocci Kab Pangkep, dimana pada hari itu sekitar pukul 10.30 wita korban menuju ke Masjid Al Hilal Kassi karena bertugas sebagai panitia penerimaan zakat fitrah dan setiba dimesjid korban langsung mengambil data rekab penerimaan zakat fitrah dan menginputnya di laptop, kemudian korban membunyikan Toa Masjid untuk memberitahukan informasi data zakat fitrah yang di terima lalu memutar lagu qasidah dan melanjutkan kegiatan rekab data dan tidak lama kemudian terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA datang dan bertanya dengan mengatakan “siapa yang membunyikan Toa Masjid, cucu saya kaget” dan saya langsung menjawab jika saya yang membunyikannya dan kemudian terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA berjalan ke arah korban dan korban yang merasa terancam langsung mengambil gagang pengisap debu yang berada di dalam Masjid namun terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA masih berjalan maju ke arah korban, sehingga korban melakukan pembelaan diri dengan cara memukul terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA lebih dulu dengan menggunakan gagang pengisap debu tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian muka terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA dan setelah itu terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA langsung mendorong korban sehingga terjadi saling dorong mendorong dan tiba – tiba terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA langsung memukul korban dengan cara meninju dengan menggunakan kepalang tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian sebelah mata kiri korban dan korban terjatuh hingga terbaring di lantai dan pada saat korban terbaring kemudian terdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA menindis badan korban dengan cara jongkok di atas korban dengan posisi terbaring sambil mencekik leher korban, sehingga korban langsung berteriak meminta tolong dengan mengatakan “Turungika na amabaka kadir” artinya “Tolong ka na pukul ka kadir” dan setelah itu saudara saksi AHMAD dan saksi saudari HAERANI yang sedang memasukkan beras Zakat fitrah di dalam karung langsung datang dan tewrdakwa ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA langsung berdiri dan pergi meninggalkan Masjid
Bahwa pada saat terdakwa saudara ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA melakukan penganiayaan dengan cara meninju tidak ada orang lain yang melihat langsung sewaktu terjadi penganiayaan dan saksi mengetahui setelah terjadi penganiayaan karna korban H. ABD RAHMAN berteriak minta tolong sehingga kedua saksi datang melihat korban
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan Tindak pidana penganiayaan ABD KADIR PABETA BIN A. SAUNG DG PABETA diatur pasal 352 Ayat 1 ( satu ) KUHPidana dan diancam pidana hukuman kurungan selama - lamanya 3 ( Tiga ) bulan dan / atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 5000. ( Lima ribu rupiah ) |