Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2024/PN Pkj | 1.NURHIDAYATI, SH 2.YUSTICIA ZAHRANI J, SH 3.DUDI WIJAYA, S.H. |
HARDI M ALIAS HARDI BIN MULIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2024/PN Pkj | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-403/P.4.27/Eoh.2/02/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HARDI M Bin MULIADI pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 11.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jalan Umum Pulau Sailus Kecamatan Liukang Tangayya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, Penganiayaan, terhadap korban M. SAID Alias KIDO Bin ABUBAKAR yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kesimpulan :
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |