Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ANDI MUTMAINNAH, SH.
TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-591/P.4.27/Enz.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ANDI MUTMAINNAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS bersama dengan saksi YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, sekitar pukul 14.38 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Warkop Bikor Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Padoang-doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bukan merupakan tenaga farmasi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari penjualan obat daftar G berlogo Y, dan untuk melaksanakan niatnya tersebut maka terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL membeli Obat Daftar G berlogo Y di Kota Makassar lalu mengedarkan obat tersebut di Kab. Pangkep.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL berangkat menuju Kota Makassar menggunakan angkutan umum. Setelah sampai di Kota Makassar, terdakwa dan saksi YUSRIL turun di halte bus bosowa di Jalan Urip Sumoharjo kemudian saksi YUSRIL berangkat menuju Jalan Rappocini menggunakan bentor dengan tujuan untuk membeli obat Daftar G berlogo kepada seseorang yang terdakwa maupun saksi YUSRIL tidak ketahui identitasnya berupa sebanyak 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil yang berisikan 4 (empat) butir dan 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan terdakwa menunggu di konter hp yang berada disekitaran lokasi tersebut. Sekitar 2 jam kemudian, saksi YUSRIL yang sebelumnya berangkat menuju Jalan Rappocini telah kembali dan bertemu dengan terdakwa, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL bergegas untuk pulang menuju Warkop Bikar Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. PadoangDoangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep. Kemudian pada saat terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL sampai di lokasi tersebut, saksi YUSRIL memberikan obat Daftar G berlogo Y kepada terdakwa lalu terdakwa menyimpan obat tersebut di bawah kasur tempat bagi terdakwa dan saksi YUSRIL beristirahat. Lalu sekitar pukul 17.00 Wita, saksi YUSRIL dihubungi oleh saksi ABDULLAH Alias IDUL Bin KADIR yang mana saksi IDUL hendak membeli obat Daftar G berlogo Y dari saksi YUSRIL sebanyak 2 butir dan ingin bertemu di Halte Patung Jeruk Kec. Marang. Kemudian setelah menerima telfon tersebut, terdakwa bersama saksi YUSRIL berangkat bersama menuju Kec. Ma’rang untuk bertemu dengan saksi IDUL. Pada saat terdakwa dan saksi YUSRIL tiba dilokasi tersebut, saksi YUSRIL menyerahkan 2 butir Obat Daftar G berlogo Y kepada saksi IDUL dan saksi IDUL pun menyerahkan uangnya sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) kepada saksi YUSRIL, setelah itu terdakwa dan saksi YUSRIL meninggalkan lokasi tersebut.
  • Keesokan harinya, yaitu pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh saksi IDUL dan telah sepakat untuk bertemu di depan Warkop Bikar Caffe dengan tujuan untuk menjual 4 (empat) butir obat daftar G berlogo Y dengan harga sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Pada saat terdakwa bertemu dengan saksi IDUL dan hendak menyerahkan obat tersebut, tibatiba beberapa anggota kepolisian Polres Pangkep melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 4 (empat) butir obat Daftar G berlogo Y di tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) buah Handphone Merek Realme note 50 warna Abu-abu. Kemudian terdakwa dibawah menuju Indomaret samping Warkop Bikar Caffe dan di perlihatkan 1 (satu) saset plastik bening berisikan 6 (enam) butir obat daftar G berlogo Y yang utuh dan selebihnya hancur kepada terdakwa. Lalu pihak kepolisian menanyakan terkait dengan kepemilikan dari obat tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa semua obat Daftar G berlogo Y tersebut adalah miliknya dan milik suamniya yang bernama saksi YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA yang dibeli di Kota Makassar. Setelah itu, terdakwa dan saksi IDUL diamankan menuju Polres Pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan saksi YUSRIL, lalu pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIta, bertempat di Warkop Bikar Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Padoangdoangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep saksi YUSRIL diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan kepemilikan Obat Daftar G berlogo Y yang ditemukan pada diri terdakwa, selanjutnya saksi YUSRIL dibawah ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelum terdakwa dan saksi YUSRIL diamankan oleh Pihak Kepolisian, terdakwa dan saksi YUSRIL telah mengedarkan atau menjual obat Daftar G berlogo Y kepada saksi IDUL kurang lebih sebanyak 3 kali dan telah mengedarkan Obat Daftar G berlogo Y di daerah Kab. Pangkep selama 3 bulan lamanya sebelum meraka diamankan oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa ahli jelaskan jika obat Daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
  • Bahwa ahli jelaskan jika obatobat tersebut termasuk dalam kategori Tanpa Izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan kemanfaatan mutu sehingga tidak bisa didistribusikan/dijual
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 25 November 2024 Barang Bukti dengan Nomor 11784/2024/NOF yang disita dari saudari TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) butir obat daftar G berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 0,6342 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS bersama dengan saksi YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 03 November 2024, sekitar pukul 00.59 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Pandawa 05 Desa Tamarupa Kec. Mandalle Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari keinginan terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bukan merupakan tenaga farmasi untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari penjualan obat daftar G berlogo Y, dan untuk melaksanakan niatnya tersebut maka terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL membeli Obat Daftar G berlogo Y di Kota Makassar lalu mengedarkan obat tersebut di Kab. Pangkep.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL berangkat menuju Kota Makassar lalu pada saat tiba di Jalan Urip Sumoharjo, saksi YUSRIL berangkat menuju Jalan Rappocini dengan tujuan untuk membeli Obat Daftar G berlogo Y berupa 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil yang berisikan 4 (empat) butir dan 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang berisikan 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), setelah saksi YUSRIL mendapatkan obat tersebut terdakwa bersama dengan saksi YUSRIL bergegas untuk pulang menuju Warkop Bikar Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. PadoangDoangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep
  • Keesokan harinya, yaitu pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa telah sepakat dengan saksi ABDULLAH Alias IDUL Bin KADIR untuk bertemu di depan Warkop Bikar Caffe dengan tujuan untuk menjual 4 (empat) butir obat daftar G berlogo Y dengan harga sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Pada saat terdakwa bertemu dengan saksi IDUL dan hendak menyerahkan obat tersebut, tibatiba beberapa anggota kepolisian Polres Pangkep melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan 4 (empat) butir obat Daftar G berlogo Y di tangan kanan terdakwa serta 1 (satu) buah Handphone Merek Realme note 50 warna Abu-abu. Kemudian terdakwa dibawah menuju Indomaret samping Warkop Bikar Caffe dan di perlihatkan 1 (satu) saset plastik bening berisikan 6 (enam) butir obat daftar G berlogo Y yang utuh dan selebihnya hancur kepada terdakwa. Lalu pihak kepolisian menanyakan terkait dengan kepemilikan dari obat tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa semua obat Daftar G berlogo Y tersebut adalah miliknya dan milik suamniya yang bernama saksi YUSRIL JUSADIN Alias YUSRIL Bin SYAHARUDDIN MUSTAFA yang dibeli di Kota Makassar. Setelah itu, terdakwa dan saksi IDUL diamankan menuju Polres Pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan saksi YUSRIL, lalu pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIta, bertempat di Warkop Bikar Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Padoangdoangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep saksi YUSRIL diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan kepemilikan Obat Daftar G berlogo Y yang ditemukan pada diri terdakwa, selanjutnya saksi YUSRIL dibawah ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan saksi YUSRIL, lalu pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIta, bertempat di Warkop Bikar Caffe Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Padoang-doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep saksi YUSRIL diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan kepemilikan Obat Daftar G berlogo Y yang ditemukan pada diri terdakwa, selanjutnya saksi YUSRIL dibawah ke Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa ahli jelaskan jika obat Daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 25 November 2024 Barang Bukti dengan Nomor 11784/2024/NOF yang disita dari saudari TENRI MAWAHIDAH YUNUS Alias INDAH Binti YUNUS, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) butir obat daftar G berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 0,6342 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya