----------- Bahwa Terdakwa SUWANDI Alias GALANG Alias BOTAK Bin JEFRI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Makassar-Pare Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Berawal saat Terdakwa Suwandi Alias Galang Alias Botak Bin Jefri berboncengan bersama saksi Muh. Ilham Bin Sainuddin dan saksi Handika Bin Abd. Kadir (terdakwa dalam berkas pisah) menggunakan sepeda motor berangkat dari Kota Makassar menuju Kabupaten Pangkep untuk melakukan pencurian, kemudian saat melintas dijalan mereka melihat terdapat mobil pickup berwarna hitam yang sedang terparkir, selanjutnya tanpa dikehendaki oleh saksi korban Abd. Rahman Bin Bahtiar dan saksi korban Syahrul Bin Sulaeman Dg. Tata yang pada saat itu sedang tertidur didalam mobil, saksi Muh. Ilham Bin Sainuddin berusaha memasukkan tangannya melalui kaca mobil yang terbuka sekitar 20 (dua puluh) cm dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 12 warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 12C warna hitam yang terletak diatas dashboard mobil sementara Terdakwa Suwandi Alias Galang Alias Botak Bin Jefri dan saksi Handika Bin Abd. Kadir menunggu diatas motor untuk memastikan situasi dalam keadaan aman. Setelah berhasil mendapatkan handphone tersebut, Terdakwa Suwandi Alias Galang Alias Botak Bin Jefri, saksi Muh. Ilham Bin Sainuddin dan saksi Handika Bin Abd. Kadir bersamasama bergegas pergi dengan menggunakan sepeda motor. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------
|