Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
SAENAL Bin HANNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-199/P.4.27/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAENAL Bin HANNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa SAENAL Bin HANNA secara bersama-sama dengan ZAHRA AL MUHDAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Lette, Kel. Bonto Kio, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau orang, yakni terhadap saksi korban RENALDI Bin ABD. AZIZ, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada saat saksi korban RENALDI Bin ABD. AZIZ sementara memarkirkan motornya di depan kos ANDIKA yang berada di Jalan Kampung Lette, Kel. Bonto Kio, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep dan masuk kedalam kos tersebut untuk menjumput Perm. GITA.  Kemudian setelah itu pada saat saksi korban hendak meninggalkan kos tersebut bersama dengan Perm. GITA, tibatiba saksi korban di hampiri oleh MUHDAR (DPO) bersama dengan terdakwa kemudian terjadi adu mulut antara korban dan MUHDAR DPO bersama dengan terdakwa, tiba-tiba MUHDAR (DPO) langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai belakang telinga kanan saksi korban, lalu di ikuti oleh terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang mengenai belakang telinga kiri saksi korban. Kemudian setelah itu saksi korban berusaha untuk melarikan diri, namun sempat terjatuh dan pada saat saksi korban terjatuh, terdakwa menghampiri saksi korban yang dalam posisi berbaring dan terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai belakang telinga kiri saksi korban, lalu di ikuti oleh MUHDAR (DPO) yang menendang saksi korban berkali-kali dari arah belakang saksi;
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana Surat Visum et Revertum Nomor: Ver 028 / RSBS / X / 2025 tanggal 26 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Dr MUHAMMAD IYAD ATSIIL WAHAB dokter pada Rumah Sakit Umum Batara Siang dan dari hasil pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa korban RENALDI Bin ABD. AZIZ ditemukan Memar pada bawah mata kanan dengan ukuran Panjang 1 cm Lebar 0,5 cm, Bengkak pada hidung kanan dengan ukuran Panjang 3 cm Lebar 1 cm, Robek bibir bagian I dalam dengan ukuran Panjang 1 cm Lebar 0,5 cm, Robek bibir bagian dalam II dengan ukuran Panjang 0,5 cm Lebar 0,5 cm, Robek bibir bagian dalam III dengan ukuran Panjang 0,5 cm Lebar 0,5 cm yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul.

 

----------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ZAHRA AL MUHDAR (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  ------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SAENAL Bin HANNA secara bersama-sama dengan ZAHRA AL MUHDAR (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Lette, Kel. Bonto Kio, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan penganiayaan, yakni terhadap saksi korban RENALDI Bin ABD. AZIZ, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada saat saksi korban RENALDI Bin ABD. AZIZ sementara memarkirkan motornya di depan kos ANDIKA yang berada di Jalan Kampung Lette, Kel. Bonto Kio, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep dan masuk kedalam kos tersebut untuk menjumput Perm. GITA.  Kemudian setelah itu pada saat saksi korban hendak meninggalkan kos tersebut bersama dengan Perm. GITA, tibatiba saksi korban di hampiri oleh MUHDAR (DPO) bersama dengan terdakwa kemudian terjadi adu mulut antara korban dan MUHDAR DPO bersama dengan terdakwa, tiba-tiba MUHDAR (DPO) dan terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan masing-masing tangan kanannya yang mengenai belakang telinga kanan dan kiri saksi korban. Kemudian setelah itu saksi korban berusaha untuk melarikan diri, namun sempat terjatuh dan pada saat saksi korban terjatuh, terdakwa menghampiri saksi korban yang dalam posisi berbaring dan terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai belakang telinga kiri saksi korban, lalu di ikuti oleh MUHDAR (DPO) yang menendang saksi korban berkali-kali dari arah belakang saksi;
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagaimana Surat Visum et Revertum Nomor: Ver 028 / RSBS / X / 2025 tanggal 26 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Dr MUHAMMAD IYAD ATSIIL WAHAB dokter pada Rumah Sakit Umum Batara Siang dan dari hasil pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa korban RENALDI Bin ABD. AZIZ ditemukan Memar pada bawah mata kanan dengan ukuran Panjang 1 cm Lebar 0,5 cm, Bengkak pada hidung kanan dengan ukuran Panjang 3 cm Lebar 1 cm, Robek bibir bagian I dalam dengan ukuran Panjang 1 cm Lebar 0,5 cm, Robek bibir bagian dalam II dengan ukuran Panjang 0,5 cm Lebar 0,5 cm, Robek bibir bagian dalam III dengan ukuran Panjang 0,5 cm Lebar 0,5 cm yang disebabkan akibat kekerasan benda tumpul.

 

----------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan ZAHRA AL MUHDAR (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 Huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya