Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Pkj MALU Binti LOLO 1.SARIFUDDIN alias PUDDING
2.SEMMA alias DG SUNGGU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MALU Binti LOLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKBAR FAHARUDDIN, S.HMALU Binti LOLO
Tergugat
NoNama
1SARIFUDDIN alias PUDDING
2SEMMA alias DG SUNGGU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa seluruh surat-surat terhadap tanah objek sengketa yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo sah dan berharga;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah darat yang berada di Dusun Tabora Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan luas sekitar 80 are (delapan puluh are) atau 8.000 m?2; (delapan ribu meter persegi) dahulu terdaftar dalam Nomor Kohir 869 CI Persil 11 DIII luas 0.80 Ha tahun 1986 dan SPPT-PBB 73.09.070.009.000-1192.7 Persil 11 seluas 8.000 m?2; dengan batas-batas:

      Sebelah utara: Tanah SADA (dahulu DG SITUJU)

      Sebelah timur: Tanah sawah H BUDDING (dahulu MA’RANE)

      Sebelah selatan: Tanah sawah H BUDDING (dahulu KARAENG TOMPO)

      Sebelah barat: Tanah sawah CIBE TALE’ (dahulu CIBE TALE’)

      Adalah tanah satu hamparan milik sah Penggugat (MALU Binti LOLO);

  1. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang berada di Dusun Tabora Desa Kasiloe Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan luas sekitar 14 are (empat belas are) atau 1.414 m?2; (seribu empat ratus empat belas meter persegi) dengan batas-batas:

Sebelah utara: Tanah dikuasai SARIFUDDIN Tergugat 1

Sebelah timur: Tanah sawah H BUDDING

Sebelah selatan: Tanah milik MALU (Penggugat)

Sebelah barat: Tanah sawah CIBE TALE’

Adalah termasuk dalam bagian tanah milik sah Penggugat (MALU Binti LOLO) dalam amar petitum angka 3 (tiga) diatas;

  1. Menyatakan menurut hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 1 (SARIFFUDDIN alias PUDDING) dan Tergugat 2 (SEMMA alias DG SUNGGU) terhadap tanah objek sengketa perkara a quo tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 2 (SEMMA alias DG SUNGGU) yang menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat 1 (SARIFUDDIN alias PUDDING) secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 (SARIFUDDIN alias PUDDING) yang menguasai tanah objek sengketa perkara a quo secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah objek sengketa yang terdaftar atas nama Tergugat 1 (SARIFUDDIN alias PUDDING) dan Tergugat 2 (SEMMA alias DG SUNGGU) atau atas nama pihak lain yang ada kaitannya dengan Para Tergugat dalam perkara a quo adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Pangkajene terhadap tanah objek sengketa perkara a quo;
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atau yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun atau melalui eksukusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat, setiap keterlambatan atau kelalaian untuk melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan perkara a quo dijalankan sepenuhnya;
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbar bij voorraad);
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menaati seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak