- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa seluruh surat-surat terhadap tanah objek sengketa yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum tanah darat yang berada di Dusun Tabora Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan luas sekitar 80 are (delapan puluh are) atau 8.000 m?2; (delapan ribu meter persegi) dahulu terdaftar dalam Nomor Kohir 869 CI Persil 11 DIII luas 0.80 Ha tahun 1986 dan SPPT-PBB 73.09.070.009.000-1192.7 Persil 11 seluas 8.000 m?2; dengan batas-batas:
Sebelah utara: Tanah SADA (dahulu DG SITUJU)
Sebelah timur: Tanah sawah H BUDDING (dahulu MA’RANE)
Sebelah selatan: Tanah sawah H BUDDING (dahulu KARAENG TOMPO)
Sebelah barat: Tanah sawah CIBE TALE’ (dahulu CIBE TALE’)
Adalah tanah satu hamparan milik sah Penggugat (MALU Binti LOLO);
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang berada di Dusun Tabora Desa Kasiloe Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan luas sekitar 14 are (empat belas are) atau 1.414 m?2; (seribu empat ratus empat belas meter persegi) dengan batas-batas:
Sebelah utara: Tanah dikuasai SARIFUDDIN Tergugat 1
Sebelah timur: Tanah sawah H BUDDING
Sebelah selatan: Tanah milik MALU (Penggugat)
Sebelah barat: Tanah sawah CIBE TALE’
Adalah termasuk dalam bagian tanah milik sah Penggugat (MALU Binti LOLO) dalam amar petitum angka 3 (tiga) diatas;
- Menyatakan menurut hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 1 (SARIFFUDDIN alias PUDDING) dan Tergugat 2 (SEMMA alias DG SUNGGU) terhadap tanah objek sengketa perkara a quo tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 2 (SEMMA alias DG SUNGGU) yang menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat 1 (SARIFUDDIN alias PUDDING) secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 (SARIFUDDIN alias PUDDING) yang menguasai tanah objek sengketa perkara a quo secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah objek sengketa yang terdaftar atas nama Tergugat 1 (SARIFUDDIN alias PUDDING) dan Tergugat 2 (SEMMA alias DG SUNGGU) atau atas nama pihak lain yang ada kaitannya dengan Para Tergugat dalam perkara a quo adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Pangkajene terhadap tanah objek sengketa perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atau yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun atau melalui eksukusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat, setiap keterlambatan atau kelalaian untuk melaksanakan isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan perkara a quo dijalankan sepenuhnya;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk menaati seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
|