Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Pkj 1.NURHIDAYATI, SH
2.YUSTICIA ZAHRANI J, SH
3.MUH. HAFILUDDIN, SH
MUH. AKMAL Alias AKMAL Bin MUH. RUSLI S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1633/P.4.27/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHIDAYATI, SH
2YUSTICIA ZAHRANI J, SH
3MUH. HAFILUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AKMAL Alias AKMAL Bin MUH. RUSLI S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa terdakwa MUH.AKMAL Alias AKMAL  Bin MUH. RUSLI S pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan. Poros Tonasa II, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, telah melakukan penganiayaan, terhadap korban (MUH. FADHLAN Bin ABD. MUTTALIB) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 Wita, bertempat di Jalan. Poros Tonasa II, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep berawal saat terdakwa saling tarik menarik Hp dengan korban karena terdakwa cemburu dengan korban yang dekat dengan NURWAHIDAH mantan pacar terdakwa
  •  Bahwa terdakwa awalnya di sikut 2 (dua) kali oleh korban dan mengenai rahang bawah sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa marah sehingga langsung mendorong dan menyerang kearah belakang korban, kemudian terdakwa memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan kearah tubuh bagian atas/kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban menyerang terdakwa dan membalas pukulan terdakwa. Kemudian terdakwa memukul tubuh bagian atas/kepala korban
  • Bahwa berdasarkan Surat visum et Repertum Upt Puskesmas Minasatene Nomor: 01/VER/Pusk/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. H. Sakariah Hanis, MM yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban MUH.FADHLAN Bin. ABD.MUTTALIB pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 pukul 00.45 Wita, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

  • Pemeriksaan:
    • Tampak tiga buah lukalecet pada bagian atas sebelah kiri dengan ukuran masing-masing :
      • Luka lecet I : P 3 CM. L:1,5 cm
      • Luka lecet 2 : p;1,5 cm,L:1 cm
      • Luka Lecet 3 : P:2 cm, L: 1,5 cm
      • Tampak luka memar berwarna kebiruan pada ujung mata sebelah kanan dengan ukuran P :2 cm, L:0,5 cm.

Kesimpulan: ditemukan tiga luka lecet pada lengan bagian atas sebelah kiri dan luka memar tersebut akibat benda tumpul.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban tidak dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya karena merasakan sakit pada area sekitar mata dan kepala.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya