Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2.MUH. HAFILUDDIN, SH
3.MAYDI SAFIRA J., S.H.
4.DUDI WIJAYA, S.H.
Muh Randi Alias Randi Bin Syamsuddin Daeng Rani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1530/P.4.27/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2MUH. HAFILUDDIN, SH
3MAYDI SAFIRA J., S.H.
4DUDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muh Randi Alias Randi Bin Syamsuddin Daeng Rani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa MUH.RANDI Alias RANDI Bin SYAMSUDDIN DAENG RANI, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Di Halte Bungoro Jalan Poros Tonasa II Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

Bahwa pada awalnya terdakwa RANDI berkenalan dengan perempuan Bernama FIRA (DPO) melalui aplikasi facebook dan kemudian berlanjut ke aplikasi whatsapp, dimana FIRA (DPO) saat itu mengajak terdakwa RANDI untuk ke kosannya yang berada di Kabupaten Pangkep. Pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 wita, terdakwa kemudian berangkat dari rumahnya di Kabupaten Gowa menuju ke Kabupaten Pangkep ke tempat kos perempuan FIRA (DPO). Sesampainya di kamar kos perempuan FIRA (DPO) terdakwa langsung berbincang-bincang dengan perempuan FIRA (DPO). Perempuan FIRA (DPO) kemudian mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara patungan, dimana perempuan FIRA meminta uang terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun hanya dapat disanggupi oleh terdakwa sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan perempuan FIRA (DPO) kemudian mengatakan “biarmi, itumo”, terdakwa kemudian memberikan uang tersebut kepada FIRA (DPO). Perempuan FIRA (DPO) kemudian keluar untuk mentransfer uang tersebut sementara terdakwa menunggu di dalam kamar kos.

Sekitar 10 menit, perempuan FIRA (DPO) Kembali masuk ke dalam kamar dan mengajak terdakwa untuk pergi mengambil narkotika tersebut dengan mengatakan “ayomi pergi ambil maps”, terdakwa kemudian berangkat dengan perempuan FIRA (DPO) ke lokasi tujuan untuk mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 05.30 wita, sesampainya di lokasi yang telah di tunjukkan, terdakwa kemudian turun dari motornya dan mencari narkotika jenis sabu tersebut disekitar halte. Terdakwa kemudian menemukan narkotika jenis sabu tersebut di dalam sebuah pembungkus rokok Gudang garam surya yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terbalut isolasi berwarna cokelat. Pada saat yang sama anggota dari kepolisian resort pangkajene kemudian menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apa nu ambil disitu”, terdakwa kaget kemudian membuang pembungkus rokok tersebut dan melarikan diri sementara perempuan FIRA (DPO) juga melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Setelah beberapa meter terdakwa lari, terdakwa langsung di amankan/ditangkap oleh anggota kepolisian tersebut dan terdakwa langsung di geledah namun pada saat dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa, tidak ditemukan apa-apa. Setelah itu terdakwa mengambil pembungkus rokok Gudang garam surya yang telah terdakwa buang sebelumnya dimana didalamnya terdapat 1 (satu) sachet butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berbalut isolasi berwarna cokelat. Terdakwa kemudian diamankan Bersama dengan barang bukti tersebut ke kantor polres pangkep untuk di proses.

      Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0819/NNF/II/2024, dimana barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0671 gram yang diberi nomor barang bukti 1683/2024/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina

           Bahwa terdakwa menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu dan tidak mempunyai ijin dari yang berwewenang dan tidak mempunyai hubungan dengan  pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan Narkotika Golongan I.

      -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

Subsidair :

----- Bahwa ia terdakwa MUH.RANDI Alias RANDI Bin SYAMSUDDIN DAENG RANI, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Di Halte Bungoro Jalan Poros Tonasa II Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

              Bahwa pada awalnya terdakwa RANDI berkenalan dengan perempuan Bernama FIRA (DPO) melalui aplikasi facebook dan kemudian berlanjut ke aplikasi whatsapp, dimana FIRA (DPO) saat itu mengajak terdakwa RANDI untuk ke kosannya yang berada di Kabupaten Pangkep. Pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 wita, terdakwa kemudian berangkat dari rumahnya di Kabupaten Gowa menuju ke Kabupaten Pangkep ke tempat kos perempuan FIRA (DPO). Sesampainya di kamar kos perempuan FIRA (DPO) terdakwa langsung berbincang-bincang dengan perempuan FIRA (DPO). Perempuan FIRA (DPO) kemudian mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara patungan, dimana perempuan FIRA meminta uang terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun hanya dapat disanggupi oleh terdakwa sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan perempuan FIRA (DPO) kemudian mengatakan “biarmi, itumo”, terdakwa kemudian memberikan uang tersebut kepada FIRA (DPO). Perempuan FIRA (DPO) kemudian keluar untuk mentransfer uang tersebut sementara terdakwa menunggu di dalam kamar kos

Sekitar 10 menit, perempuan FIRA (DPO) Kembali masuk ke dalam kamar dan mengajak terdakwa untuk pergi mengambil narkotika tersebut dengan mengatakan “ayomi pergi ambil maps”, terdakwa kemudian berangkat dengan perempuan FIRA (DPO) ke lokasi tujuan untuk mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 05.30 wita, sesampainya di lokasi yang telah di tunjukkan, terdakwa kemudian turun dari motornya dan mencari narkotika jenis sabu tersebut disekitar halte. Terdakwa kemudian menemukan narkotika jenis sabu tersebut di dalam sebuah pembungkus rokok Gudang garam surya yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terbalut isolasi berwarna cokelat. Pada saat terdakwa mengambil dan memegang/menguasai narkotika jenis sabu tersebut dalam genggamannya, anggota dari kepolisian resort pangkajene kemudian menghampiri terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “apa nu ambil disitu”, terdakwa kaget kemudian membuang pembungkus rokok tersebut dan melarikan diri sementara perempuan FIRA (DPO) juga melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Setelah beberapa meter terdakwa lari, terdakwa langsung di amankan/ditangkap oleh anggota kepolisian tersebut dan terdakwa langsung di geledah namun pada saat dilakukan penggeledahan dibadan terdakwa, tidak ditemukan apa-apa. Setelah itu terdakwa mengambil pembungkus rokok Gudang garam surya yang telah terdakwa buang sebelumnya dimana didalamnya terdapat 1 (satu) sachet butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berbalut isolasi berwarna cokelat. Terdakwa kemudian diamankan Bersama dengan barang bukti tersebut ke kantor polres pangkep untuk di proses.

      Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0819/NNF/II/2024, dimana barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0671 gram yang diberi nomor barang bukti 1683/2024/NNF setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

      Bahwa terdakwa menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu dan tidak mempunyai ijin dari yang berwewenang dan tidak mempunyai hubungan dengan  pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan Narkotika Golongan I.

 

      -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya