Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Pkj La Nolleng 1.Halija binti H. Muh. Ali
2.Amir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Nolleng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kaharuddin HN Lewa, S.H.La Nolleng
Tergugat
NoNama
1Halija binti H. Muh. Ali
2Amir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bandu (Sekarang yang tinggal adalah anak menantu yang bernama Nawir)
2H. Maddu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Sebidang tanah seluas ± 2.900 M2, yang terletak di kampung padang Lampe, Kelurahan/Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, dengan dasar Persil No. 83 SII, Kohir No. 510 CI, atas Nama Kalala bin Langko, yang di peroleh dari orang tua penggugat yang bernama Parenreng dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Huseng
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bondeng Ali
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H.Haseng Dg Tola
3. Menyatakan sah dan mengikat atas objek, Rincik (Tanda Pendaftaran sementara tanah milik indonesia) dan Keterangan tanah yang terdaftar atas nama Kalala Bin Langko dengan Persil No. 83 SII, Kohir No. 510 CI, serta menyatakan rincik tersebut adalah milik Penggugat.
4. Menyatakan sah bukti Kwitansi peneriman uang Sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima ribu Rupiah) tertanggal 27 April 1966.
5. Menyatakan sah bukti pernyataan pengalihan atas objek tanah yang di tandatangani di atas kertas segel,  tertanggal 27 April 1966, yang di buat dan di tandatangani(Cap Jempol) oleh kalala Bin langko
6. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual dan Pembeli yang tidak beritikad baik.
7. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II telah bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena menerbitkan surat-surat di atas tanah milik Penggugat, dan tinggal serta menguasai objek lahan milik Penggugat.
8. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan, Membongkar bangunan, serta meninggalkan tanah Objek Perkara.
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan inmateril sejumlah Rp. 500.000.000(Lima ratus juta juta rupiah), sacara tanggung renteng kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus.
10. Mohon kepada Majelis Hakim, sebelum perkara ini di adili, agar terhadap tanah terperkara di letakkan sitaan sementara (Conservatoir beslaag), agar jangan pindah tangan ke orang lain (Pihak Lain dan atau pihak ketiga).
11. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat menurut hukum untuk  Membayar Uang Paksa (Dwangsom)secara Tanggung Renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, atau kasasi.
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak