TINDAK PIDANA PELANGGARAN / KEJAHATAN RINGAN 
SAMPUL BERKAS PERKARA 
Nomor : BP / 15 / VII/ 2019 / Sat Sabhara 
Kejadian perkara pidana ringan menguasai tanah tanpa ijin dari yang berhak atau 
kuasanya sebagai mana dimaksud dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang 
no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya 
yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya 
yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah. 
yang terjadi pada bulan desember tahun 2018 dikamp. Mattir deceng, Desa copo tompong, 
kec.mandalle, kab.pangkep dan dilaporkan tanggal 21 maret 2019 
URAIAN SINGKAT KEJADIAN : 
Bahwa Sekitar Bulan Desember tahun 2018 bertempat di kamp.mattiro deceng,desa coppo 
tompong,kec.mandalle,kab.pangkep pada saat itu pelapor/ korban sedang berada dikota biak 
kemudian mendapat telpn/informasi dari saudari kandung korban yang berada di kab. Pangkep 
dan memberitahukan bahwa tanah milik pelapor korban yang terletak dikampung coppo 
tompong desa mattiro deceng kec.mandalle kab.pangkep dengan luas tanah 1.196 M2 telah di 
serobot oleh saudara HASBIAH BINTI SIPE dengan cara membangun rumah diatas tanah 
tersebut tanpa sepengetahuan pelapor/ korban sebagai pemilik tanah yang sah. atas kejadian 
tersebut pelapor/ korban merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut di Polres 
pangkep.untuk di proses sesuai dengan hokum yang berlaku. 
------------ Tersangka HASBIAH BINTI SIPE menerangkan bahwa adapun alasan saya 
sehingga saya menguasai tanah sekitar 3 are dari luas tanah keseluruhan sekitar 13 are yang 
diklaim oleh PER. NUR ASMA adalah miliknya karena tanah tersebut adalah tanah warisan dari 
orang tua saya sehingga saya merasa berhak selaku salah satu ahli waris dari kedua orang tua 
saya 
-----------Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.51 tahun 1960 Pasal 2 
tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 
menggunakan haknya atas suatu bidang tanah. 
Berdasarkan : Pasal 205 KUHAP dengan ini diserahkan Tersangka masing-masing : 
HASBIAH BINTI SIPE Umur 50 Tahun, Pekerjaan Iit, Agama Islam, 
Pendidikan SMA , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat 
Kamp.tompong,Desa compong tompong ,kec,mandalle, kab.pangkep 
PRO JUSTITIA 
PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN 
BERITA ACARA PEMERIKSAAN CEPAT 
------ -- Pada hari senin tanggal 02 Julii Tahun Dua Ribu Sembilan Belas Jam 11.00 Wita 
---------------------------------------------- ABDURRAHMAN---------------------------------------- 
Pangkat Aiptu Nrp 74080052, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian 
tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan kepada para Tersangka mengaku bernama : 
------------- 1. N a m a : HASBIAH BINTI SIPE 
Tempat / Tgl Lahir : DITOMPONG KAB.PANGKEP 1JULI 1969 
Jenis kelamin : PEREMPUAN 
Pekerjaan : IRT 
Suku / Bangsa : BUGIS MAKASSAR / INDONESIA 
empat Tinggal : Kamp.tompong,desa coppo tompong ,kec.mandalle, 
kab.pangkep 
Atas pertanyaan Penyidik Pembantu maka Tersangka menerangkan sebagai berikut : 
A. tersangka HASBIAH BINTI SIPE menerangkan alasan saya sehingga 
sayamenguasai tanah sekitar 3 are dari luas tanah keseluruhan sekitar 13 
are yang diklaim oleh PER. NUR ASMA adalah miliknya karena tanah 
tersebut alah tanah warisan dari orang tua saya sehingga saya merasa 
berhak selaku salah satu ahli waris dari kedua orang tua saya. 
------------ Atas perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka tersebut diatas yaitu Melanggar 
peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang 
memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang 
barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya 
atas suatu bidang tanah 
Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masing-masing mengaku bernama 
: 
------------ 1. N a m a : NUR ASMI BINTI SIPE 
Tempat / Tgl Lahir : MAKASSAR 09 MARET 1983 
Jenis kelamin : PEREMPUAN 
Pekerjaan : WIRASWASTA 
Suku / Bangsa : BUGIS / INDONESIA 
Tempat Tinggal : JL.JULUNG,KEL. WAUPNOR, KEC.BIAK, KOTA 
BIAK NUMFOR 
------------ 2. N a m a : SUPRIADI BIN HANONG 
Tempat / Tgl Lahir : PANGKEP 05 OKTOBER 1974 
Jenis kelamin : LAKI LAKI 
Pekerjaan : WIRASWASTA 
Suku / Bangsa : BUGIS / INDONESIA 
Tempat Tinggal : JL.JULUNG,KEL. WAUPNOR, KEC.BIAK, KOTA 
BIAK NUMFOR 
------------3. N a m a : SYAMSUDDUHA BINTI SIPE 
Tempat / Tgl Lahir : MANDALLE,KAB.PANGKEP 20 FEBRUARI 1971 
Jenis kelamin : PEREMPUAN 
Pekerjaan : IRT 
Suku / Bangsa : BUGIS/ INDONESIA 
Tempat Tinggal : KP.GALLA RAYA DESA COMPO TOMPONG KEC. 
MANDALLE KAB.PANGKEP 
------------3. N a m a : H.SITTI AMINAH BINTI MASSAING 
Tempat / Tgl Lahir : TOMPONG 31 DESEMBER 1951 
Jenis kelamin : PEREMPUAN 
Pekerjaan : IRT 
Suku / Bangsa : BUGIS/ INDONESIA 
Tempat Tinggal : KP.GALLA RAYA DESA COMPO TOMPONG KEC. 
MANDALLE KAB.PANGKEP 
saksi menerangkan sebagai berikut : 
a. Saksi I (satu) NUR ASMA BINTI SIPE, Saya Jelaskan Bahwa, Saya memiliki 
bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa AKTA JUAL BELI Nomor : 125 / 
PPATS- KMDL / VIII / 2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang dikeluarkan oleh 
PPATS dalam hal ini Camat Mandalle atas nama H. MUH. FACHRIM. M, S.Sos di 
Mandalle tanggal 24 Agustus 2017. -------------. 
b. Saksi 1I (dua) SUPRIADI BIN HANONG, menerangkan bahwa Kakak Kandung 
Istri Saya yang telah mengambil alih tanah milik saya tersebut beranama Saudari 
ST. HASBIAH SIPE yang mana beliau yang membuat pondasi dan membangun 
rumah semi permanen diatas tanah tersebut, kemudian ada seorang kakak Istri 
saya lagi yang bernama JAMALIAH SIPE yang memasang pagar bambu di 
sekeliling tanah milik saya 
c. Saksi II1 (tiga) SYAMSUDDUHA BINTI SIPE menerangkan Adapun orang yang 
telah menggunakan tanah milik PER. NUR ASMA tanpa seijinnya selaku pemilik 
yang sah yakni PER. HASBIAH yang bertempat tinggal di Kp. Mattiro Deceng 
Desa Compo Tompong Kec. Mandalle Kab. Pangkep 
d. ------------ Demikianlah Berita Acara Pemeriksan cepat ini dibuat dengan sebenar- 
benarnya kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa 
menyatakan setuju serta membenarkan semua keterangannya dan untuk lebih 
menguatkannya maka masing-masing yang diperiksa membubuhkan tanda 
tangannya dibawah ini. 
BARANG BUKTI : 
- 1 ( satu ) rangkap foto copy jual beli nomor 125/PPATS-KMDL/VIII/2017 atas nama 
NYONYA. NUR ASMA 
- 1{satu} lembar SPPT/ atas nama NUR ASMA 
R e l a s : Memerintahkan kepada Tersangka dan saksi-saksi 
untuk menghadap ke Pengadilan Negeri Pangkep pada hari Kamis tanggal Juni 2019 
--------- Demikian Berita Acara pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan 
sumpah jabatan saya sekarang ini, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Pangkajene pada 
Tanggal..........Juli 2019.  |