Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Bth/2019/PN Pkj | H. MUHAMMAD ILYAS | 1.RAHMATIA SP 2.Drs. Abd. Rahman 3.Jalaluddin 4.Abbas Bin H. Naping 5.Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia Pangkajene Kepulauan 6.Kapala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNLMakassar |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jul. 2019 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Bth/2019/PN Pkj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2019 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1 menerima perlawanan pihak ke tiga PELWAN untuk seluruhnya' 2 menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar 3 menyatakan pelawan adalah pemilikn sebidang tanah dari tanah beserta bangunan di atasnya seluas 145m2 (seratus empat puluh lima METER PERSEGI) yang terletak di jalan sultan hasanuddin baru-baru tangga,kel. bonto perak ( dahulu kel. sibatua),kec. pangkajene,kab. pangkep propensi sulawei selatan sebagai mana yang di terangkang pada akta-akta jual beli ( AJB) no. 162/Pj-kp/VIII/2002 serta SHM No. 01052 tanggal 29 desember 2008 dengan batas- batas adalah ; - utara ;tanah milik an. jalanan - timur ; tanah milik an. taherong - selatan ; tanah milik an mustafa - barat ; tanah milik an. abbas bin H. naping 4 mengangkat kembali sita jaminan berdasarkan perkara no. 1/pen.eks/2019/PN. pkj khusus mengenai sebidang tanah milik pelawan yang tercantum dalam petitum angka 3 di atas 5 menghuku terlawan 1 s/d TERLAWAN VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini 6 menyaakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu meskipun timbul di lakukan upaya hukum banding dan kasasi 7 apabila majelis hakim memeriksa perkara ini berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |