Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2019/PN Pkj H. MUHAMMAD ILYAS 1.RAHMATIA SP
2.Drs. Abd. Rahman
3.Jalaluddin
4.Abbas Bin H. Naping
5.Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia Pangkajene Kepulauan
6.Kapala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNLMakassar
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2019/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUHAMMAD ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASHURI PANDUDAYA,S.H.,M.HH. MUHAMMAD ILYAS
Tergugat
NoNama
1RAHMATIA SP
2Drs. Abd. Rahman
3Jalaluddin
4Abbas Bin H. Naping
5Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia Pangkajene Kepulauan
6Kapala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNLMakassar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1  menerima perlawanan pihak ke tiga PELWAN untuk seluruhnya'

2  menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar

3  menyatakan pelawan adalah pemilikn sebidang tanah dari tanah beserta bangunan di atasnya seluas 145m2  (seratus empat puluh lima METER PERSEGI) yang terletak di jalan sultan hasanuddin baru-baru tangga,kel. bonto perak ( dahulu kel. sibatua),kec. pangkajene,kab. pangkep propensi sulawei selatan sebagai mana yang di terangkang pada akta-akta jual beli ( AJB) no. 162/Pj-kp/VIII/2002 serta SHM No. 01052 tanggal 29 desember 2008 dengan batas- batas adalah ;

- utara ;tanah milik an. jalanan

- timur ; tanah milik an. taherong

- selatan ; tanah milik an mustafa

- barat ; tanah milik an. abbas bin H. naping

4 mengangkat kembali sita jaminan berdasarkan perkara no. 1/pen.eks/2019/PN. pkj khusus mengenai sebidang tanah milik pelawan yang tercantum dalam petitum  angka 3 di atas

5  menghuku terlawan 1 s/d TERLAWAN  VI secara tanggung renteng  untuk membayar biaya  perkara ini

6  menyaakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu meskipun timbul di lakukan upaya hukum banding dan kasasi

7  apabila majelis hakim memeriksa perkara ini berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak