Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa ADE INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin MIKEL DEDIYANTO pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Depan SD 25 Taraweang Kabba, Desa Kabba, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 18.40 Wita Terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi instagram dengan nama akun @omsenanghigh, setelah Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara setor tunai di BRI link Terdakwa menerima kiriman Lokasi atau Maps tempat pengambilan narkotika jenis shabu yang sudah dipesan, sehingga pada sekira jam 20.20 Wita Terdakwa berangkat menuju Lokasi yang dimaskud yang beralamat di sebulah Lorong di Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar, setelah tiba Terdakwa langsung mengambil 1 (Satu) saset plastik bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis shabu pada sebuah pot bunga, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 23.40 Wita pada saat Terdakwa berada di Kabupaten Pangkep dan berniat untuk menemui teman Terdakwa di depan SD 25 taraweang Kabba, Desa Kabba, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep, kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 00.05 Wita anggota satuan reserse narkoba Polres Pangkep yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di daerah Taraweang Kabba dan mencurigai gerak gerik Terdakwa sehingga dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening kecil berisi narkotika jenis shabu di saku sebelah kiri celana yang dikenakan oleh Terdakwa, dan berdasarkan introgasi awal Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu tersebut merupakan sisa pakai yang Terdakwa beli melalui aplikasi Instagram seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu melalui aplikasi Instagram dengan nama akun @omsenanghigh yang bertempat di Paccerakkang Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB14FI/IX/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.SI selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat awal 0,0644 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0594 gram;
- 1 (satu) buah botol plastik benning berisikan urine milik Ade Indra Gunawan Alias Indra Bin Mikel Dediyanto;
Kedua barang bukti tersebut dinyatakan Positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa ADE INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin MIKEL DEDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
A T A U
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa ADE INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin MIKEL DEDIYANTO pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Depan SD 25 Taraweang Kabba, Desa Kabba, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 18.40 Wita Terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi instagram dengan nama akun @omsenanghigh, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 09.00 Wita Terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Pangkep dengan membawa 1 (Satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu sisa pakai yang sebelumnya sudah dibeli, kemudian pada sekira jam 23.40 Wita pada saat Terdakwa pergi untuk menemui teman Terdakwa di depan SD 25 taraweang Kabba, Desa Kabba, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep, pada saat Terdakwa sedang menunggu teman Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 00.05 Wita anggota satuan reserse narkoba Polres Pangkep yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di daerah Taraweang Kabba dan mencurigai gerak gerik Terdakwa sehingga dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening kecil berisi narkotika jenis shabu di saku sebelah kiri celana Panjang motif kotak-kotak warna hijau hitam merk Elle Golf yang dikenakan oleh Terdakwa kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “masih ada barangmu ? Dimana lagi?” dan Terdakwa menjawab dengan mengatakan “tidak adami pak” selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB14FI/IX/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.SI selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat awal 0,0644 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0594 gram;
- 1 (satu) buah botol plastik benning berisikan urine milik Ade Indra Gunawan Alias Indra Bin Mikel Dediyanto;
Kedua barang bukti tersebut dinyatakan Positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa ADE INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin MIKEL DEDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
A T A U
KETIGA
------------ Bahwa Terdakwa ADE INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin MIKEL DEDIYANTO pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Depan SD 25 Taraweang Kabba, Desa Kabba, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -----------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 18.40 Wita Terdakwa memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi instagram dengan nama akun @omsenanghigh, kemudian pada sekira jam 20.20 Wita Terdakwa menuju ke Lokasi yang telah dikirimkan untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sudah dipesan, setelah mengambil 1 (satu) sachet nakrotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pulang ke kost Terdakwa di Jalan Kapasa Baru Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar, setelah tiba di kost Terdakwa langsung mengkonsumsi 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis shabu yang sudah dibeli dengan cara terlebih dahulu Terdakwa menyiapkan alat antara lain 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah botol plastik bekas, 1 (satu) buah pipet, 1 (Satu) buah korek api gas, setelah itu alat-alat tersebut dirangkai membentuk bong lalu narkotika jenis shabu dimasukkan ke dalam kaca pirex menggunakan pipet, kemudian Terdakwa memegang bong dengan tangan kanan dan memegang korek api gas dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirex lalu Terdakwa mengisap pipet dari bong dan mengeluarkan asap sebanyak beberapa kali sampai narkotika jenis shabu yang sudah dimasukkan habis, setelah itu Terdakwa langsung membuang alat isap shabu (bong) yang sudah Terdakwa gunakan;
- Bahwa setelah itu Terdakwa menyisahkan sedikit dari narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi kembali nantinya, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 23.40 Wita pada saat Terdakwa berada di Kabupaten Pangkep dan berniat untuk menemui teman Terdakwa di depan SD 25 taraweang Kabba, Desa Kabba, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep, pada saat Terdakwa sedang menunggu teman Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 00.05 Wita anggota satuan reserse narkoba Polres Pangkep yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di daerah Taraweang Kabba dan mencurigai gerak gerik Terdakwa sehingga dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening kecil berisi narkotika jenis shabu sisa pakai di saku sebelah kiri celana yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah sering megkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2022 dan merasakan sakit pada badan dan merasa lemas apabila tidak mengkonsumsi narkotika jenis shabu;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari Kementerian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB14FI/IX/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.SI selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat awal 0,0644 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,0594 gram;
- 1 (satu) buah botol plastik benning berisikan urine milik Ade Indra Gunawan Alias Indra Bin Mikel Dediyanto;
Kedua barang bukti tersebut dinyatakan Positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Asesmen Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Budi Sajidin, M.Si tanggal 05 November 2024 terhadap Ade Indra Gunawan Alias Indra Bin Mikel Dediyanto yang menyimpulkan bahwa Terdakwa diduga sebagai pengguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi di Lapas Narkotika / Rutan sambil menjalani proses hukum.
---------Perbuatan Terdakwa ADE INDRA GUNAWAN Alias INDRA Bin MIKEL DEDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |