Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Pkj Aswar alias Domba bin Ambo Nai Kepala Kepolisian Resort Pangkep cq. Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Pangkep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat No. 39/AD-AAA/II/2025
Pemohon
NoNama
1Aswar alias Domba bin Ambo Nai
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pangkep cq. Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Pangkep
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Aswar untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut;
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Dari Rumah Tahanan Negara;
  5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon didalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan PEMOHON harus menikahi saudari Putri sebagai bentuk tanggung jawab PEMOHON yang sesungguhnya terhadap Putri dan Anak yang dikandung Putri;
  7. Membebankan biaya perkara pada negara.

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya