| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Pkj | MERSES SOENARJO | 1.RIRIN PRAKARSA, S.H 2.NOVI KIRAENA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Pkj | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
a. Ganti kerugian materiil Rp. 300.000.000.- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dan, b. Ganti kerugian Rp. 424.360.000.- (empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); Total utang yang harus dibayarkan = Rp. 724.360.000.- (tujuh ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat I dan /atau Tergugat II apabila tidak melaksanakan pembayaran utangnya sesuai putusan pada perkara a quo secara sukarela selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender nasional/masehi kepada Penggugat sejak isi putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje), maka Jaminan tersebut, berupa sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah toko (RUKO) yang terletak di Jalan Tonasa II, Desa/Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 89 m?2; (delapan puluh sembilan meter persegi) sesuai dan berdasarkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 01185, SU No. 02955/2018 serta jaminan lainnya yaitu sebidang tanah dan /atau bangunan yang terletak di Jalan Tonasa II, Desa/Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 243 m?2; (dua ratus empat puluh tiga meter persegi) sesuai dan berdasarkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 01355, SU No. 03243/2020 yang keduanya terdaftar atas nama : PT. BUNGORO INDAH PERMAI segera di jual oleh Penggugat kepada pihak dan /atau orang lain atau akan di jual lelang melaui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dan /atau Balai Lelang Swasta lainnya guna membayar pelunasan utang atas biaya serta kerugian yang di alami oleh Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (coservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah toko (RUKO) yang terletak di Jalan Tonasa II, Desa/Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dan berdasarkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 01185, SU No. 02955/2018 serta jaminan lainnya yaitu sebidang tanah dan /atau bangunan yang terletak di Jalan Tonasa II, Desa/Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dan berdasarkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 01355, SU No. 03243/2020 yang keduanya terdaftar atas nama : PT. BUNGORO INDAH PERMAI; 7. Menghukum Tergugat I dan /atau Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek Jaminan agar segera mengosongkan obyek Jaminan tersebut dengan tanpa syarat apapun; 8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara a quo yang telah Berkekuatan Hukum Tetap; 9. Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi/verzet; 10. Membebankan biaya perkara a quo kepada Tergugat I dan /atau Tergugat II;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
