Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan menurut hukum Sisa Uang Penggugat yang ada pada Tergugat adalah sebesar Rp 291.458.480,- ( dua ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah ) yang harus dikembalikan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara utuh tanpa syarat-syarat apapun ;
- Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat menggunakan uang milik penggugat untuk kepentingan peribadi tergugat atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sisa uang milik penggugat sebesar Rp. 291.458.480,- ( dua ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah ) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun, dan apabila tidak dapat dibayar tunai dapat dilelang/dijual dimuka umum harta-harta milik tergugat hasilnya diserahkan kepada penggugat sesuai jumlah uang yang merupakan kewajiban tergugat kepada penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) setiap hari setiap para Tergugat lalai manjalankan isi putusan perkara perdata ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya eksekusinya ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tergugat menempuh upaya hukum lainnya ;
- Menghukum tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan;
DAN / ATAU : apabila /Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |