Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2024/PN Pkj | 1.KARMILA ANDRIANI, S.H 2.A. INDRI NUR REZKI, SH 3.MAYDI SAFIRA J., S.H. |
SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2024/PN Pkj | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2168/P.4.27/Eoh.2/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ---------Bahwa ia Terdakwa SAENAL Alias ENAL Bin SATTAR pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kampung Japing-Japing, Kel. Bonto Langkasa, Kec. Minasatene, Kab. Pangkep atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |