Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Pkj | 1.BACO BIN NUHUNG 2.HASARUDDIN BIN MAGGA 3.HADDA BIN MAGGA |
1.Hj. Rabi binti Aripe 2.Sainuddin 3.Agustina Binti Tutu 4.Hj. Mutti binti Ronggeng 5.Dewi binti Mansyur 6.Herlina 7.Jumriah 8.Muhammad Said 9.Sunarti 10.Suriaty |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek gugatan dan atas harga benda Para Tergugat; 3. Menyatakan tanah obyek gugatan adalah tanah milik almarhum Nuhung bin Pattengko yang belum perah dialihkan pada siapapun; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah obyek gugatan yang merugikan Penggugat selaku ahli waris almarhum Nuhung bin Pattengko; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI. Tergugat VII, dan Tergugat VIII untuk menyarahkan tanah obyek gugatan yang dikuasai oleh Para Tergugat tersebut tanpa syarat; 6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Trerguat VII, dan Tergugat VIII untuk membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) setiap tahun mulai dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII terhitung mulai sejak masing-masing Tergugat tersebut menguasai tanah obyek sengketa hingga diserahkannya tanah obyek sengketa tersebut pada ahli waris almarhum Nuhung bin Patto ngko. 7. Menyatakan akta jual beli No. 192/NAA/MRG/2016 tanggal 23 Pebruari dibuat oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak mengikat; 2016 yang 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan dalam perkara a quo; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau jika pengadilan mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |