Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Pkj H. ABDUL NADIR Dg. SITTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDUL NADIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadriani.SH.MH.,C.MeH. ABDUL NADIR
Tergugat
NoNama
1Dg. SITTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie)
Berdasarkan alasan/dalil-dalil sebagaimana tersebut diatas maka kami selakau kuasa Hukum dari pihak Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene cq Majelis Hakim pemeriksa perkara segera memeriksa dan memutuskan amar dengan Bunyi :
Dalam Pokok Perkara 
1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat untuk keseluruhan
Primer
1. Menyatakan Pihak Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan Kerugian .
2. Memerintahkan Tergugat untuk meninggalkan objek lokasi sengketa sesuai perkara A quo.
3. Memerintahkan Tergugat Untuk mengganti kerugian Materil dari Penggugat  berikut pokok hutang sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah). secara serta merta.
4. Memerintahkan Pengadilan Negeri Pangkajene Untuk Melakukan Sita Jaminan Atas Aset Atau Barang berupa Rumah Semi Permanen (Rumah Kayu) yang berdiri di Lahan Perkara Objek Perkara Aquo.
5. Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat I melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
 
SUBSIDAIR
Apabila  majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara A quo berpendapat lain , mohon [putusan seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran ( Ex Aequo Et Bono).
 
Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami sampaikan Terima Kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak