| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perubahan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon semula 25-12-1991 menjadi 24-12-1979 dalam Setoran BPIH Kementerian Haji dan Umrah Makassar yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Makassar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada BPIH Kementerian Haji dan Umrah Makassar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Negeri Pangkajene dan Kepulauan Cq. Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |