Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
3.ANDI MUTMAINNAH, SH.
4.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
MUH. ALIF Alias ALIF Bin BAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3406/P.4.27/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
3ANDI MUTMAINNAH, SH.
4MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ALIF Alias ALIF Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa ia terdakwa MUH.ALIF Als ALIF Bin BAHARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 21:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. A.Baso Baaso Dg Mattata DSesa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

 

     -------- Bahwa berawal dari Saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan rekan dari SatresNarkoba Polres Pangkep,  diantaranya saksi FAJAR MAWADI AMZAK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya obat terlarang yang beredar dan dikonsumsi remaja di kabupaten Pangkep, selanjutnya saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu Tanggal 08 September 2024 sekira pukul 13:02 Wita, saksi NASRULLAH Als CELLU diamankan di jalan Poros Pare-pare Makassar depan Indomart Kanaungan Kecamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkep, karena tertangkap tangan oleh saksi MUCHLIS dan rekan membawa obat daftar G berlogo Y yang terbungkus plastik dan disimpan di dalam pembungkus rokok merek King Garet sebanya 8 (delapan) Butir, selanjutnya saksi MUCLIS dan rekan melakukan intogasi kepada saksi, dan diakui bahwa obat tersebut merupakan obat sisa pakai yang diperoleh dan dibeli NASRULLAH dari terdakwa seharga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh butir), selanjutnya saksi NASRULLAH dibawa dan dilakukan pengembangan dan selanjutnya pada 08 September 2024 sekira pukul 21:00 Wita, terdakwa berhasil dilakukan penagkapan dirumahnya di jl A.Baso Mattata desa Pitue Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, dan dari hasil penggeledahan saksi MUCLIS dan rekan menemukan sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir Obat daftar G berlogo Y, yang disimpan terdakwa dikamarnya tepatnya dibawah tempat tidur didalam sebuah Kotak Handphone Merek Oppo A16, selanjutnya saksi MUCLIS melakukan intorgasi kepada terdakwa dan diakui terdakwa bahwa benar obat yang ditemukan dari saksi NASRULLAH adalah Obat yang dijual terdakwa, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui identitasnya di Makassar dijalan Galangan Kapal, dengan cara membelinya sebanyak 2 (dua) kali pembelian, pembelian pertama pada hari selasa 03 september 2024 sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir obat berlogo Y, seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pembelian kedua pada tanggal 05 september 2024 sebanyak 800 (delapan ratus) butir obat berlogo Y, seharga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) adapun sejumlah obat daftar G berlogo Y tersebut akan terdakwa jual dan edarkan dikabupaten pangkep seharga Rp.5000 (lima ribu rupiah). selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan surat Nomor R/3881/X/Res.9.5/2024/BidLabfor tertanggal 04 Oktober 2024, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 3911/NOF/IX/2024, yang diperiksa dan ditandatngani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si Selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda sulawesi Selatan, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti sample yang diterima berupa 20 (dua puluh) butir obat warna putih berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 4,4560 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl. --------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa ahli jelaskan jika obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obat-obatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar,sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

-------Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menyimpan, mengedarkan obat-obatan daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan terdakwa jelaskan bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------

 

      -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa ia terdakwa MUH.ALIF Als ALIF Bin BAHARUDDIN, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 21:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. A.Baso Baaso Dg Mattata DSesa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

     ---- Bahwa berawal dari Saksi MUCHLIS IBNU HAJAR dan rekan dari SatresNarkoba Polres Pangkep, diantaranya saksi FAJAR MAWADI AMZAK mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya remaja mengkonsumsi obat-obat terlarang dikabupaten Pangkep, selanjutnya saksi dan rekan melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu Tanggal 08 September 2024 sekira pukul 13:02 Wita, berhasil diamankan saksi NASRULLAH Als CELLU di jalan Poros Pare-pare Makassar depan Indomart Kanaungan Kecamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkep, dimana NASRULLAH tertangkap tangan oleh saksi MUCHLIS membawa obat daftar G berlogo Y yang terbungkus plastik dan disimpan di dalam pembungkus rokok merek King Garet sebanya 8 (delapan) Butir, selanjutnya saksi MUCLIS dan rekan melakukan intogasi kepada NASRULLAH dan diakui bahwa obat tersebut merupakan obat sisa pakai yang diperoleh dan dibeli NASRULLAH pada Hari selasa Tanggal 03 September 2024 dari terdakwa seharga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh butir), selanjutnya saksi NASRULLAH dibawa dan dilakukan pengembangan dan pada Tanggal 08 September 2024 sekira pukul 21:00 Wita, terdakwa berhasil dilakukan penagkapan dirumahnya di jl. A.Baso Mattata desa Pitue Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, kemudian dari hasil penggeledahan saksi MUCLIS dan rekan menemukan sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir Obat daftar G berlogo Y, yang disimpan terdakwa dikamarnya tepatnya dibawah tempat tidur didalam sebuah Kotak Handphone Merek Oppo A16, selanjutnya dilakukan intorgasi kepada terdakwa dan diakui terdakwa bahwa benar obat yang ditemukan dari NASRULLAH adalah Obat yang diedarkan dan dijual oleh terdakwa tanpa memiliki izin, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui identitasnya di Makassar tepatnya dijalan Galangan Kapal, dengan cara membelinya sebanyak 2 (dua) kali pembelian, pembelian pertama pada hari selasa 03 september 2024 sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir obat berlogo Y, seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pembelian kedua pada tanggal 05 september 2024 sebanyak 800 (delapan ratus) butir obat berlogo Y, seharga Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) adapun sejumlah obat daftar G berlogo Y tersebut akan terdakwa jual dan edarkan dikabupaten pangkep seharga Rp.5000 (lima ribu rupiah). selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lanjut.-------------------------------------------------------- -

 

------ Bahwa berdasarkan surat Nomor R/3881/X/Res.9.5/2024/BidLabfor tertanggal 04 Oktober 2024, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 3911/NOF/IX/2024, yang diperiksa dan ditandatngani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si Selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidlabfor Polda sulawesi Selatan, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti sample yang diterima berupa 20 (dua puluh) butir obat warna putih berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 4,4560 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl. --------------------------------

 

-------Bahwa obat daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obat-obatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar,sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

     -------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menguasai mengedarkan obat-obatan daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y dan pekerjaan terdakwa saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436  Ayats (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya