INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Pkj | Heny Maria Hiuliyanto | 1.Ike Liemewa, 2.Frans Umboh 3.Syarifuddin 4.Dg Lallo 5.M.Ridah Pahmi Alam 6.H. Abidin Dg, Naba 7.Linda Nurwidy |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Pkj | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan laporan polisi Tergugat I dan Teregugat II terhadap Penggugat adalah laporan yang keliru dan tidak berdasar hukum;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar GANTI RUGI MATERIL kepada Penggugat dengan Rincian sebagai berikut:
a. Biaya Hukum/Pendampingan Hukum Rp. 250.000.000
b. Biaya Transportasi Rp. 80.000.000
c. Biaya Kehilangan Penghasilan Rp. 300.000.000
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar GANTI RUGI IMMATERIL kepada Penggugat sebesar:
- Kerugian Immateril yang patut dan wajar ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.0000 ( SATU MILIYAR ) Kerugian Inmateril ini adalah hal yang Tidak sepadan dengan nama baik Penggugat yang telah dicemarkan Oleh Pihak Tergugat I, Dan Tergugat II
6. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat (jika dikehendaki);
7. Menghukum, Memerintahkan serta mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II Untuk memberikan Succes fee atas Perjanjian Penjualan Unit Rumah yang terletak di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nama Perumahan Andi Caco Residence 2, yang telah disepakati bersama dengan Nominal setiap unit rumah X Rp. 5.000.000.,00 ( lima juta rupiah).
8. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik, Banding, Kasasi, PK, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk setiap seminggu secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik,seketika dan sempurna;
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR;
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
