Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Pkj Ir. Palmawijani 1.Hj.MULIATI NOOR, S.Ag
2.Drs. H. MUDASSIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 02 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Palmawijani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulaidin Bagenda Ali, SHIr. Palmawijani
Tergugat
NoNama
1Hj.MULIATI NOOR, S.Ag
2Drs. H. MUDASSIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.000.000,00
Petitum

I. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian di bawah tangan tanggal 28 Desember 2016 berikut 2 (dua) lembar kwitansi masing-masing tanggal 28 Desember 2016 dan tanggal 05 Januari 2018;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conversatoir beslag) atau tanah serta bangunan rumah permanen di atasnya yang telah dimohonkan dalam perkara ini ;

4. Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi.

5. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material penggugat dengan rincian :

Kerugian Pokok                          :    Rp             45.000.000
Kerugian Keuntungan               :    Rp           216.000.000

(dua ratus enam puluh satu juta rupiah)

Yang harus dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini

6. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek rumah dan tanah miliknya yang terletak di Jl. H.M. Arsyad B (Perumahan H. Rako Blok K5 No. 16), Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep dengan batas-batas :

Sebelah Utara       :    Rumah H. Lukman
Sebelah Selatan   :    Jalan Kompleks Perumahan
Sebelah Timur       :    Rumah Puang Jabbar
Sebelah Barat        :    Rumah Solong

Kepada pihak penggugat untuk dijual yang hasil penjualannya akan dipotong untuk membayar utang para tergugat kepada penggugat dan sisa dari potongan hasil penjualan tanah berikut bangunan rumah tersebut, diserahkan pada para tergugat, apabila para tergugat tidak sanggup membayar utangnya tersebut kepada penggugat ;

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak