Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
3.Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
Muhlis Alias Cili Bin Colleng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2828/P.4.27/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
3Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhlis Alias Cili Bin Colleng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa MUHLIS Als CILI Bin COLLENG hari pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di sebuah SPBU Segeri Kelurahan Bonto Matene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024 saksi NASRUl dan rekannya dari satuan Resnarkoba polres pangkep diantaranya saksi ARMAN ARIF dari Satres Narkoba Polres Pangkep, mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sering menggunakan dan melakukan transaksi narkotika diwilayah padang Elle, kecamatan Segeri, kabupaten Pangkep, selanjutnya saksi dan rekan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga dini hari tanggal  27 Juni 2024, sekira pukul 01.40 saksi dan rekan singgah di Sebuah SPBU untuk beristirahat,  tak lama berselang sekira pikul 02.20 Wita, saksi melihat seorang yang dicurigai masuk ke SPBU dengan menggunakan seped motor fino dan berhenti di dekat kantin yang yang akan menuju ke Toilet, selanjutnya saski dan rekan kemudian curiga dan mendekati terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan kendaraanya, selanjutnya rekan saksi lainnya yakni Briptu Fajar melakukan penggeledahan terhadap kendaraan terdakwa dan dari penggeledahan kemudian ditemukan pada laci sebelah kanan motor Fino yang dikendarai terdakwa yakni 1 ( satu ) shacet plastic bening ukuran kecil yang di balut pembungkus rokok warna merah yang di bungkus plastik bening yang berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, dan dari hasil introgasi, terdakwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli nya dari Roby syahputra (DPO) di makassar, seharga Rp. 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa jemput sendiri dan bawa kembali menuju kabupaten pangkep, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk dilakukan dan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Nomor LB18FF/VI/2024/Laboratorium Baddoka-Makassar oleh ir WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 yang pada Pokoknya Menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,3192 (nol komatiga satu Sembilan dua) gram 1 (satu) botol plastic bening bekas berisi Urine milik MUHLIS Als CILI Bin COLLENG, adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran peraturan peraturan Meteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalamd lampiran   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki atau disertai dengan izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.---------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa MUHLIS Als CILI Bin COLLENG hari pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di sebuah SPBU Segeri Kelurahan Bonto Matene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024 saksi NASRUl dan rekannya dari satuan Resnarkoba polres pangkep diantaranya saksi ARMAN ARIF dari Satres Narkoba Polres Pangkep, mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sering menggunakan dan melakukan transaksi narkotika diwilayah padang Elle, kecamatan Segeri, kabupaten Pangkep, selanjutnya saksi dan rekan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga dini hari tanggal  27 Juni 2024, sekira pukul 01.40 saksi dan rekan singgah di Sebuah SPBU untuk beristirahat,  tak lama berselang sekira pikul 02.20 Wita, saksi melihat seorang yang dicurigai masuk ke SPBU dengan menggunakan seped motor fino dan berhenti di dekat kantin yang yang akan menuju ke Toilet, selanjutnya saski dan rekan kemudian curiga dan mendekati terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan kendaraanya, selanjutnya rekan saksi lainnya yakni Briptu Fajar melakukan penggeledahan terhadap kendaraan terdakwa dan dari penggeledahan kemudian ditemukan pada laci sebelah kanan motor Fino yang dikendarai terdakwa yakni 1 ( satu ) shacet plastic bening ukuran kecil yang di balut pembungkus rokok warna merah yang di bungkus plastik bening yang berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, dan dari hasil introgasi, terdakwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli nya dari Roby syahputra (DPO) di makassar, seharga Rp. 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa jemput sendiri dan bawa kembali menuju kabupaten pangkep, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa untuk dilakukan dan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Nomor LB18FF/VI/2024/Laboratorium Baddoka-Makassar oleh ir. WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 yang pada Pokoknya Menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,3192 (nol komatiga satu Sembilan dua) gram 1 (satu) botol plastic bening bekas berisi Urine milik MUHLIS Als CILI Bin COLLENG, adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran peraturan peraturan Meteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalamd lampiran   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

------Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki atau disertai dengan izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.--------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya