INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Pkj | 1.A. Nursiah DG. Bau 2.Andi Syarifuddin 3.Andi Sultan Mappanganro |
3.Hj. DG. Nuru 4.Hj. DG. Ngintan 5.Hj. S. DG. Ngawe 6.Camat Labakkang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Pkj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene atas tanah sawah obyek sengketa adalah sah dan berharga ;
3. Menyatakan menurut hukum para penggugat adalah ahli waris Andi Mappanganro almarhum ;
4. Menyatakan menurut hukum tanah sawah objek sengketa Point 1.1. berupa tanah sawah terletak (dahulu) Desa Mangngallekana sekarang Kelurahan Mangngallekana, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, luas kurang lebih 3000 M2 ( tiga ribu meter persegi ), terdaftar dalam Buku Rincik an. P. Siang Bin P. Ladja, Kohir No. 910 CI, Persil 18 SII, Blok 5. S.II, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara tanah sawah milik para penggugat, kini dikuasai Tergugat-I ;
Sebelah Timur tanah sawah milik para pengggat,kini dikuasai Sudding;
Sebelah Selatan tanah sawah milik para penggugat, kini dikuasai H.Made;
Sebelah Barat dengan tanah sawah milik H. Abdul Rahman;
Adalah milik sah para penggugat sebagai warisan dari ayahnya Andi Mappanganro almarhum ;
5. Menyatakan menurut hukum tanah sawah objek sengketa point 1.2. berupa Tanah sawah terletak (dahulu) Desa Mangngallekana sekarang Kelurahan Mangngallekana, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep,Provinsi Sulawesi Selatan, luas kurang lebih 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi ), terdaftar dalam Buku Rincik an. P. Siang Bin P. Ladja, Kohir No. 910 CI, Persil 18 SII,Blok 5. S.II, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara tanah sawah milik Rosmini ;
Sebelah Timur tanah sawah milik Syamsir dan Isaddi;
Sebelah Selatan tanah sawah milik para penggugat, kini dikuasai Tergugat- II;
Sebelah Barat dengan tanah sawah milik H. Abdul Rahman ;
Adalah milik sah para penggugat sebagai warisan dari ayahnya Andi Mappanganro almarhum ;
6. Menyatakan menurut hukum Jual Beli atas tanah sawah objek sengketa Point 1.1. tersebut di atas antara HJ.S.DG. NGAWE selaku penjual kepada H.S.DG NABA selaku Pembeli yang dibuat oleh Camat Labakkang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, sesuai Akta Jual Beli Nomor : 29/LBK/PK/IV/2018, tanggal 20 April 2018, luas 2.800 M2 ( dua ribu delapan ratus meter persegi ) adalah tidak Sah atau Batal dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
7. Menyatakan menurut hukum Jual Beli atas tanah sawah objek sengketa point 1.2.tersebut di atas antara HJ.S.DG. NGEWA selaku Penjual dengan H.S.DG NABA selaku pembeli yang dibuat oleh Camat Labakkang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai Akta Jual Beli Nomor : 30/LBK/PK/IV/2018, tanggal 20 April 2018, luas 3.500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi ) adalah tidak sah atau batal dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan megikat menurut hukum ;
8. Menyatakan menurut hukum Tergugat- I dan Tergugat- II dan atau para tergugat menguasai tanah sawah obyek sengketa point 1.1. dan Point 1.2. merupakan perbuatan melawan hukum/melaggar hak para penggugat ;
9. Menyatakan segala surat –surat yang terbit atas nama tergugat- I dan atau tergugat -II dan atau atas nama tergugat-tergugat atau orang lain yang ada dalam tangan /penguasaan tergugat- I dan tergugat- II dan atau para tergugat yang berkaitan dengan tanah sawah obyek sengketa milik para penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
10. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah sawah obyek sengketa tersebut, untuk menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;
11. Menghukum para tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini;
12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada para penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara perdata ini ;
DAN/ATAU :
Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |