| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal lahir pada Paspor Republik Indonesia Nomor P149526, yang semula tertulis 12 April 1975 diperbaiki menjadi 18 April 1975 agar sesuai dengan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi terkait agar dilakukan perubahan data pada paspor Pemohon sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|