Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pkj Arafah Alias Arfa Kepala Kepolisian Resort Pangkep cq. Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Pangkep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Arafah Alias Arfa
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pangkep cq. Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Pangkep
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah cacat hukum dan tidak sah; 3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: SP.Sidik/52/XI/Res.1.24/2024/Sat Reskrim tanggal 05 November 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai hukum mengikat; 4. Menyatakan bahwa penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 5. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 6. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP; 7. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 9. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan; Halaman | 25 10. Menghukum Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Pajero, Plat DD 4 RFA, Warna Putih Mutiara dan barang lainnya kepada Pemohon; 11. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal; 12. Membebankan seluruh biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon; Atau apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya