Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Pkj MERSES SOENARJO 1.RIRIN PRAKARSA, S.H
2.NOVI KIRAENA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MERSES SOENARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICHSON CH DJARUU, S.HMERSES SOENARJO
Tergugat
NoNama
1RIRIN PRAKARSA, S.H
2NOVI KIRAENA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BUNGORO INDAH PERMAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah sah dan berharga Surat Perjanjian tertanggal 24 Maret 2024 oleh dan antara Penggugat I, Tergugat I dan /atau Tergugat II termasuk jaminan pelunasan utang yang di serahkan kepada Penggugat yaitu 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor :  01185, SU No. 02955/2018 dan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor :  01355, SU No. 03243/2020 yang terdaftar atas nama : PT. BUNGORO INDAH PERMAI;
  3. Menyatakan bahwa  Tergugat I dan /atau Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum  Tergugat I dan /atau Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan seketika :

a. Ganti kerugian materiil Rp. 300.000.000.-  (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dan,

b. Ganti kerugian Rp. 424.360.000.- (empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Total utang yang harus dibayarkan = Rp. 724.360.000.- (tujuh ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

 5.  Menghukum Tergugat I dan /atau Tergugat II apabila tidak melaksanakan pembayaran utangnya sesuai putusan pada perkara a quo secara sukarela selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender nasional/masehi kepada Penggugat sejak isi putusan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje), maka Jaminan tersebut, berupa sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah toko (RUKO) yang terletak di Jalan Tonasa II, Desa/Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 89 m?2; (delapan puluh sembilan meter persegi) sesuai dan berdasarkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor :  01185, SU No. 02955/2018 serta jaminan lainnya yaitu sebidang tanah dan /atau bangunan yang terletak di Jalan Tonasa II, Desa/Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan, seluas 243 m?2; (dua ratus empat puluh tiga meter persegi) sesuai dan berdasarkan  1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor :  01355, SU No. 03243/2020 yang keduanya terdaftar atas nama : PT. BUNGORO INDAH PERMAI segera di jual oleh Penggugat kepada pihak dan /atau orang lain atau akan di jual lelang melaui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dan /atau Balai Lelang Swasta lainnya guna membayar pelunasan utang atas biaya serta kerugian yang di alami oleh Penggugat;

 

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (coservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah toko (RUKO) yang terletak di Jalan Tonasa II, Desa/Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dan berdasarkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor :  01185, SU No. 02955/2018 serta jaminan lainnya yaitu sebidang tanah dan /atau bangunan yang terletak di Jalan Tonasa II, Desa/Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dan berdasarkan  1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor :  01355, SU No. 03243/2020 yang keduanya terdaftar atas nama : PT. BUNGORO INDAH PERMAI;

7. Menghukum Tergugat I dan /atau Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek Jaminan agar segera mengosongkan obyek Jaminan tersebut dengan tanpa syarat apapun;

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara a quo yang telah Berkekuatan Hukum Tetap; 

9. Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi/verzet;

10. Membebankan biaya perkara a quo kepada Tergugat I dan /atau Tergugat II;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak