Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Pkj 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
1.NURMALA alias MALA Binti SULAEMAN
2.ERNI S. Binti SULAEMAN
3.NOVITASARI Alias NOVI Binti RASYID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3564/P.4.27/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
3MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMALA alias MALA Binti SULAEMAN[Penahanan]
2ERNI S. Binti SULAEMAN[Penahanan]
3NOVITASARI Alias NOVI Binti RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-------------Bahwa terdakwa I NURMALA alias MALA Binti SULAEMAN, terdakwa II ERNI S. Binti SULAEMAN dan terdakwa III NOVITASARI alias NOVI Binti RASYID bersama-sama dengan saksi Alexander Alias Alex Bin Dg Sarro, saksi Jaka Swara Alias Jaka Bin Hasanuddin Dewagung dan Safitri Alias Fitri Binti Saleh (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 03 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, terhadap 3 (tiga) kis rokok berbagai merek dan 2 (dua) dos minyak gosok milik saksi Kaharuddin Bin Badollahi, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 para terdakwa berkumpul di rumah terdakwa Nurmala dan merencanakan akan melakukan aksi mengambil barang di sebuah toko di Kabupaten Pangkep, sehingga pada keesokan harinya yakni Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 06.30 Wita para terdakwa berjalan kaki menuju ke pangkalan bentor dan bertemu dengan saksi Alex, setelah terdakwa Nurmala berbicara dengan saksi Alex, kemudian para terdakwa naik ke atas bentor dan berangkat menuju ke Kabupaten Pangkep, setibanya di Kabupaten Pangkep terdakwa Nurmala mengarahkan saksi Alex untuk menuju ke toko Sinar Gowa yang pada saat itu sedang ramai pengunjung, setelah tiba di depan toko para terdakwa masuk ke dalam toko sementara saksi Alex yang bertuga untuk mengantar para terdakwa hanya menunggu di depan toko, di dalam toko tersebut terdakwa Novitasari berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan cara berpura-pura menanyakan harga barang apabila ada karyawan toko yang mendekat di sekitar kamar gudang penyimpanan rokok, terdakwa Erni berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan cara berpura-pura membeli barang sambil memantau situasi dalam toko, sedangkan terdakwa Nurmala yang berperan untuk masuk ke dalam kamar gudang penyimpanan rokok dan mengambil barang berupa 1 (satu) kis rokok merk Surya 16 isi 10 lalu menyembunyikannya di sela-sela paha di dalam baju gamis yang digunakan, setelah berhasil mengambil barang terdakwa Nurmala berjalan perlahan meninggalkan toko diikuti oleh terdakwa Erni dan terdakwa Novitasari, selanjutnya para terdakwa kembali ke kota Makassar diantar oleh saksi Alex menggunakan bentor;
  • Bahwa kemudian pada keesokan harinya yakni Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 06.00 Wita para terdakwa yang diantar oleh saksi Alex menggunakan bentor kembali berangkat menuju ke Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, setelah tiba para terdakwa masuk ke dalam toko dan masih menggunakan strategi yang sama dimana terdakwa Novitasari berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan cara berpura-pura menanyakan harga barang apabila ada karyawan toko yang mendekat di sekitar kamar gudang penyimpanan rokok, terdakwa Erni berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan cara berpura-pura membeli barang sambil memantau situasi dalam toko, sedangkan terdakwa Nurmala masuk ke dalam gudang penyimpanan rokok dan mengambil 1 (satu) kis rokok merk Surya 16 isi 20 dan menyembunyikan di sela-sela paha dalam gamis yang digunakan, setelah itu para terdakwa keluar dan meninggalkan toko menuju kota Makassar bersama dengan saksi Alex;
  • Bahwa 3 (tiga) hari kemudian yakni pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 06.00 Wita para terdakwa merencanakan untuk kembali ke Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, pada saat para terdakwa berjalan menuju pangkalan bentor para terdakwa tidak menemui saksi Alex, sehingga terdakwa Nurmala menawarkan kepada saksi Jaka untuk megantar para terdakwa ke Kabupaten Pangkep yang kemudian disetujui oleh saki Jaka, setelah tiba di depan toko Sinar Gowa Kabupaten Pangkep, saksi Jaka menunggu di depan toko sambil memarkir bentor, kemudian para terdakwa masuk ke dalam toko dan masih menggunakan strategi yang sama yakni terdakwa Novitasari berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan cara berpura-pura menanyakan harga barang apabila ada karyawan toko yang mendekat di sekitar kamar gudang penyimpanan rokok, terdakwa Erni berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan cara berpura-pura membeli barang sambil memantau situasi dalam toko, sedangkan terdakwa Nurmala masuk ke dalam gudang penyimpanan rokok dan mengambil 1 (satu) kis rokok merk Lois dan menyembunyikan di sela-sela paha dalam gamis yang digunakan, setelah itu para terdakwa keluar dan meninggalkan toko kembali ke Kota Makassar diantar oleh saksi Jaka dengan menggunakan bentor;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 06.30 Wita terdakwa Nurmala, terdakwa Erni dan Safitri bersama-sama berjalan menuju ke pangkalan bentor dan bertemu dengan saksi Jaka, setelah terdakwa Nurmala berbicara dengan saksi Jaka, kemudian terdakwa Nurmala, terdakwa Erni dan Safitri diantar oleh saksi Jaka menggunakan bentor berangkat menuju ke Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep, setelah tiba di depan toko terdakwa Nurmala memerintahkan Safitri untuk menunggu di atas bentor di depan toko sambil memantau situasi di sekitar toko, lalu terdakwa Nurmala dan terdakwa Erni masuk ke dalam toko dimana terdakwa Erni berpura-pura sebagai pembeli dengan menanyakan harga barang kepada karyawan toko, kemudian terdakwa Nurmala mengambil barang berupa 2 (dua) dos kecil minyak gosok merk tawon di rak penyimpanan barang di dalam toko kemudian menyimpan di sela-sela paha dalam gamis yang digunakan, setelah itu terdakwa Nurmala dan terdakwa Erni keluar dari toko dan kembali ke Kota Makassar bersama dengan Safitri dan saksi Jaka;
  • Bahwa  terdakwa Nurmala menjual semua barang yang sudah diambil di Toko Sinar Gowa kepada seorang perempuan bernama NUR dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk 2 (dua) kis rokok merk surya  dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) dos minyak gosok merk tawon, sedangkan 1 (satu) kis rokok merk Lois tidak dijual dan hanya dibagikan kepada tetangga, sehingga total yang didapatkan selama 4 (empat) hari yakni sejumlah Rp. 3.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian terdakwa Nurmala membagikan upah kepada terdakwa Erni sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kepada terdakwa Novitasari Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Safitri Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan kepada saksi Alexander dan saksi Jaka Swara masing-masing sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiiah), sedangkan terdakwa Nurmala sendiri mendapatkan sebanyak Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), keuntungan tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi Alexander, saksi Jaka Swara dan Safitri menyebabkan saksi Kaharuddin Bin Badollahi mengalami kerugian sejumlah Rp. 11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa para terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Kaharuddin di Toko Sinar Gowa selama 4 (empat) hari tanpa adanya izin dan persetujuan sebelumnya.

 

-------------Perbuatan  Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------------Bahwa terdakwa I NURMALA alias MALA Binti SULAEMAN, terdakwa II ERNI S. Binti SULAEMAN dan terdakwa III NOVITASARI alias NOVI Binti RASYID bersama-sama dengan saksi Alexander Alias Alex Bin Dg Sarro, saksi Jaka Swara Alias Jaka Bin Hasanuddin Dewagung dan saksi Safitri Alias Fitri Binti Saleh (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 03 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus sampai dengan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di Toko Sinar Gowa Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut terhadap 3 (tiga) kis rokok berbagai merek dan 2 (dua) dos minyak gosok milik saksi Kaharuddin Bin Badollahi, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 06.30 Wita para terdakwa berjalan kaki menuju ke pangkalan bentor dan bertemu dengan saksi Alex, setelah terdakwa Nurmala meminta tolong kepada saksi Alex untuk diantar ke Kabupaten Pangkep dengan kesepakatan akan memberikan upah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per satu kali pengantaran dan disepakati oleh saksi Alex, kemudian para terdakwa naik ke atas bentor dan berangkat menuju ke Kabupaten Pangkep, setibanya di Kabupaten Pangkep terdakwa Nurmala mengarahkan saksi Alex untuk menuju ke toko Sinar Gowa, setelah tiba di depan toko para terdakwa masuk ke dalam toko sementara saksi Alex menunggu di depan toko, di dalam toko tersebut terdakwa Novitasari berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan cara berpura-pura menanyakan harga barang apabila ada karyawan toko yang mendekat di sekitar kamar gudang penyimpanan rokok, terdakwa Erni berperan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko dengan cara berpura-pura membeli barang sambil memantau situasi dalam toko, sedangkan terdakwa Nurmala yang berperan untuk masuk ke dalam kamar gudang penyimpanan rokok untuk mengambil barang dan menyembunyikannya di sela-sela paha di dalam baju gamis yang digunakan, pada hari pertama terdakwa Nurmala mengambil 1 (satu) kis rokok merk Surya 16 isi 10 dan pada hari kedua mengambil 1 (satu) kis rokok merk Surya 16 isi 20, setelah berhasil mengambil barang tersebut terdakwa Nurmala berjalan perlahan meninggalkan toko diikuti oleh terdakwa Erni dan terdakwa Novitasari, selanjutnya kembali ke kota Makassar diantar oleh saksi Alex menggunakan bentor;
  • Bahwa 3 (tiga) hari kemudian yakni pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 06.00 Wita para terdakwa merencanakan untuk kembali ke Kabupaten Pangkep, pada saat para terdakwa berjalan menuju pangkalan bentor para terdakwa tidak menemui saksi Alex, sehingga terdakwa Nurmala menawarkan kepada saksi Jaka untuk megantarkan ke Kabupaten Pangkep dengan tawaran yang sama yakni upah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga saksi Jaka sepakat, kemudian setelah tiba di depan toko Sinar Gowa Pangkep, saksi Jaka menunggu di depan toko sambil memarkir bentor, kemudian para terdakwa masuk ke dalam toko dan masih menggunakan strategi yang sama yakni terdakwa Erni dan terdakwa Novitasari berperan mengalihkan perhatian karyawan dan pemilik toko sambil memantau situasi di sekitar kamar gudang penyimpanan rokok, sedangkan terdakwa Nurmala masuk ke dalam gudang penyimpanan rokok dan mengambil 1 (satu) kis rokok merk Louise dan menyembunyikan di sela-sela paha dalam gamis yang digunakan, setelah itu para terdakwa keluar dan meninggalkan toko bersama dengan saksi Jaka kembali ke Kota Makassar;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 06.30 Wita terdakwa Nurmala, terdakwa Erni dan Safitri bersama-sama berjalan menuju ke pangkalan bentor dan bertemu dengan saksi Jaka, setelah terdakwa Nurmala berbicara dengan saksi Jaka, kemudian terdakwa Nurmala, terdakwa Erni dan Safitri berangkat menuju ke Toko Sinar Gowa di Kabupaten Pangkep diantar oleh saksi Jaka menggunakan bentor, setelah tiba di depan toko Sinar Gowa terdakwa Nurmala memerintahkan Safitri untuk menunggu di atas bentor di depan toko sambil memantau situasi di sekitar toko, lalu terdakwa Nurmala dan terdakwa Erni masuk ke dalam toko dimana terdakwa Erni berpura-pura sebagai pembeli dengan menanyakan harga barang kepada karyawan toko, kemudian terdakwa Nurmala mengambil barang berupa 2 (dua) dos kecil minyak gosok merk tawon di rak penyimpanan barang di dalam toko kemudian menyimpan di sela-sela paha dalam gamis yang digunakan, setelah itu terdakwa Nurmala dan terdakwa Erni keluar dari toko dan kembali ke Kota Makassar bersama Safitri diantar oleh saksi Jaka;
  • Bahwa  terdakwa Nurmala menjual semua barang yang sudah diambil kepada seorang perempuan bernama NUR sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian terdakwa Nurmala membagikan upah kepada terdakwa Erni sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kepada terdakwa Novitasari Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Safitri Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan kepada saksi Alexander dan saksi Jaka Swara masing-masing sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiiah), sedangkan terdakwa Nurmala sendiri mendapatkan sebanyak Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), keuntungan tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan saksi Kaharuddin Bin Badollahi mengalami kerugian sejumlah Rp. 11.100.000 (sebelas juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa para terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Kaharuddin di Toko Sinar Gowa selama 4 (empat) hari tanpa adanya izin dan persetujuan sebelumnya.

 

-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya