Dakwaan |
Dakwaan: ----Bahwa terdakwa HERI ALIAS NOVAL BIN AGUS, Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024, bertempat di disebuah kios atau warung milik saksi korban MUH.IQBAL BIN MURSALIM dijalan Poros Tonasa II Kel.Samalewa, Kec.Bungoro Kab.Pangkep atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan tindak pidana Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;------------------------------------------------- Awalnya terdakwa menelpon saksi MUHAMMAD ABIN PRADIPTA ASWIN untuk meminjam motornya dengan memberikan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dengan tujuan pergi kerumah nenek terdakwa di Kabupaten pangkep, lau saksi MUH. ABIN mengantar motor HONDA CRF kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat dari Kota Makassar menuju Ke Kab. Pangkep, pada Pukul 01.00 Wita terdakwa tiba dirumah neneknya namun rumah tersebut kosong lalu terdakwa melihat Palu yang berada ditangga rumah milik nenek terdakwa kemudian terdakwa mengambil dan membawa Palu tersebut lalu terdakwa pulang dan melewati jalan Poros Tonasa II Kel.Samalewa Kec.Bungoro Kab Pangkep terdakwa berhenti didepan Halte dan terdakwa melihat Kios atau Warung milik saksi korban MUH.IQBAL lalu terdakwa menuju kedepan kios dan memarkirkan motornya didepan Kios, selanjutnya terdakwa memperhatikan situasi setempat kemudian terdakwa mencungkil Grendel menggunakan Palu yang terdakwa bawa hingga Grendel kios tersebut rusak sehingga pintu kios terbuka lalu terdakwa masuk melalu sela pintu kios, dan terdakwa melihat estalase tersebut terbuka sedikit, selanjutnya terdakwa menggeser estalase dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, sehingga estalasei terbuka dan terdakwa mengambil berbagai macam jenis rokok yakni : • Rokok merk Esse Double Click sebanyak 8 (Delapan Bungkus) seharga Rp. 304 000 (Tiga ratus empat ribu rupiah) • Esse Juice 8 (Delapan Bungkus) Rp.236.800 (Dua Ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus) • Malboro Hitam isi 20 sebanyak 10 (Sepuluh Bungkus) Rp.360.500. (Tiga ratus enam puluh ribu lima ratus) • Sampoerna Kecil sebanyak 10 (Sepuluh Bungkus) Rp. 228.200 (Dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah) • Sampoerna Besar sebanyak 5 (Lima Bungkus) Rp. 157.850 (Seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) • Malboro Merah 10 (Sepuluh Bungkus) Rp. 391.000 (Tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) • Class Mild sebanyak 8 (Delapan Bungkus) Rp. 211.200 (Dua ratus sebelas ribu dua ratus rupiah) • Nation Bold sebanyak 3 (Tiga Bungkus) Rp. 77.100 (Tujuh puluh tuju ribu seratus rupiah) • LA Bold sebanyak 3 (Tiga Bungkus) Rp. 95.700 (Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus) • Urban Mild sebanyak 10 (Sepuluh Bungkus) Rp. 214.000 (Dua ratus empat belas ribu rupiah) • Sampoerna Evolution sebanyak 5 (Lima Bungkus) Rp. 195.000 (Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) • Lucky Strike sebanyak 6 (Enam Bungkus) Rp. 131.500 (Seratus tiga puluh satu ribu lima ratus) • Crystal Merah sebanyak 10 (Sepuluh Bungkus) Rp. 190.000 (Seratus Sembilan puluh ribu rupiah) • Crystal Kopi sebanyak 8 (Delapan Bungkus) Rp. 110.400 (Seratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) • Twiss Kuning sebanyak 8 (Delapan Bungkus) Rp. 186.000 (serratus delapan puluh enam ribu rupiah) • Sampoerna Kretek sebanyak 6 (Enam Bungkus) Rp. 80.700 (Delapan puluh ribu tujuh ratus) • Dji Sam Soe Hitam Kecil sebanyak 6 (Enam Bungkus) Rp. 147.000 (Seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) • Dji Sam Soe Besar sebanyak 6 (Enam Bungkus) Rp. 147.000 (Seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) • Online Ungu sebanyak 10 (Sepuluh Bungkus) Rp. 213.000 (Dua ratus tiga belas ribu rupiah) • Surya Kecil sebanyak 8 (Delapan Bungkus) Rp.192.400 (Seratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah) • Surya Besar sebanyak 5 (Lima Bungkus) Rp. 158.500 (Seratus lima puluh delapan ribu lima ratus) • Neslite sebanyak 8 (Delapan Bungkus) Rp. 155.040 (Seratus Lima puluh lima ribu empat puluh rupiah) • Surya Kaleng sebanyak 3 (Tiga Kaleng) 276.000 (Dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) • Bosse sebanyak 10 (Sepuluh Bungkus) Rp. 145.000 (Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) • Crystal Merah sebanyak 10 (Sepuluh Bungkus) Rp. 92.750 (Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) • Crystal Biru sebanyak 10 (Sepuluh Bungkus) Rp. 92.750 (Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) • Twiss ungu sebanyak 10 (Sepuluh Bungkus) Rp. 232.500 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus). Selanjutnya terdakwa menyimpan sejumlah rokok yang diambilnya didalam baju yang terdakwa gunakan lalu terdakwa melihat uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang berada di bawah kaleng rokok lalu terdakwa mengangkat kaleng rokok dengan menggunakan tangan kiri lalu mengambil uang tersebut dan selanjutnya terdakwa keluar dari kios lewat sela pintu lalu langsung meninggalkan tempat tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke Kota Makassar, setibanya terdakwa di perbatasan Kalibone Kab.Pangkep, terdakwa membuang Palu yang digunakan untu merusak Grendel pintu kios kesungai Kalibone dan selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Kota Makassar, Pada Pukul 05.30 wita terdakwa menghubungi saksi MUH.ABIN untuk mengembalikan sepeda motor miliknya dan terdakwa memberikan rokok kepada saksi MUH. ABIN sebanyak 3(tiga) batang. akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUH.IQBAL BIN MURSALIM mengalami kerugian sebesar Rp.5.121.890,- (lima juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah). ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. |