| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek gugatan dan atas harga benda Para Tergugat;
- Menyatakan tanah obyek gugatan adalah tanah milik almarhum Nuhung bin Pattengko yang belum pernah dialihkan pada pihak siapapun;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah obyek gugatan yang merugikan Penggugat selaku ahli waris almarhum Nuhung bin Pattengko;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X serta Tergugat XI untuk menyerahkan tanah obyek gugatan yang dikuasai oleh Para Tergugat pada Para Penggugat dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Trergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X untuk membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) setiap tahun terhitung tahun 1985 hingga diserahkannya tanah obyek sengketa tersebut pada Para Penggugat selaku ahli waris almarhum Nuhung bin Pattengko.
- Menghukum Tergugat XI untuk uang sewa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhitung tahun 2016 hingga diserahkannya tanah yang dikuasai oleh Tergugat XI pada Para Penggugat;
- Menyatakan akta jual beli No. 192/NAA/MRG/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 yang dibuat oleh Turut Tergugat tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau jika pengadilan mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |