Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Pkj H. Muh. Arsyad 1.IDRIS alias DARISE
2.SUBAEDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Muh. Arsyad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadil Rahmat Zakariah, S.H.H. Muh. Arsyad
Tergugat
NoNama
1IDRIS alias DARISE
2SUBAEDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Menyatakan secara sah dan berharga hukum bahwa sebidang tanah seluas kurang lebih +- 500 m2 (lima ratus meter persegi) dengan SPPT-PBB NOP: 73.09.040.009.008-0036.0 atas nama ARSJAD B SANGKALA (Penggugat), yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah dan tercatat dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang terletak di Lingkungan/Kampung Bucinri, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:
• Sebelah Utara : Sungai
• Sebelah Timur : Empang milik Hasan
• Sebelah Selatan : Jalan
• Sebelah Barat : Tanah/Rumah milik Wahab
Adalah sah milik Penggugat H. MUH. ARSYAD;
4. Menyatakan secara sah dan berharga hukum bahwa penguasaan dan pendudukan tanah objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tanpa hak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat apa pun;
6. Menghukum Para Tergugat untuk tidak lagi menguasai, menempati, atau melakukan perbuatan hukum apa pun di atas tanah objek sengketa di kemudian hari;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateril kepada Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak