| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa HERMAN Bin DG. NUHUNG bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO dan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) serta RAHMAT Alias IPUNG (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Jalan poros Makassar-Parepare, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakan anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat, melakukan tindak pidana atau sampai barang yang di ambil tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa sedang berada di Kab. Sidrap dengan mengemudikan mobil Truck Tronton, tibatiba dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZKY dan mendapatkan kiriman lokasi Maps yang berlokasi di Jalan Poros Makassar ParePare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu saksi MUHAMMAD RIZKY menyampaikan kepada Terdakwa untuk memarkirkan kendaraannya pada esok hari di lokasi tersebut.
- Kemudian pada keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, pada saat Terdakwa memasuki wilayah Kab. Pangkep dengan menggunakan kendaraan berupa mobil Truck Tronton, tibatiba kembali dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZKY yang meminta kepada Terdakwa memarkirkan kendaraannya tersebut untuk menutupi pandangan orang lain di lokasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Terdakwa tepatnya di Jalan Poros Makassar ParePare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep di depan Mesin ATM lalu saksi MUHAMMAD RIZKY mengatakan “pergiko parkir di situ halangi sebentar ATM ada anakanak sebentar mau las ki kalo berhasil hasilnya di bagi rata” atas penyampaian tersebut Terdakwa langsung memarkirkan kendaraanya di lokasi yang dimaksudkan. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa melihat sebuah mobil berwarna hitam berhenti di belakang mobil Terdakwa lalu setelah itu, Terdakwa melihat 2 (dua) orang turun dari atas mobil dan langsung berlari masuk kedalam Mesin ATM dan setelah itu, Terdakwa mberjagajaga dengan mengamati orang sekitar. Tidak lama kemudian Terdakwa tertidur di atas mobilnya, lalu sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa di bangunkan oleh anggota kepolisian dan mempertanyakan akan kejadian yang terjadi di Atm bank sulselbar, namun, terdakwa mengatakan bahwa tidak mengetahui atas kejadian tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian
- Bahwa adapun peranan Terdakwa yaitu memarkir kendaraan Mobil Truck Tronton di pinggir Jalan Poros Makassar Pare Pare, Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep di depan ATM Bank Sul-Selbar untuk menghalangi pandangan orang melihat masuk ke dalam Mesin ATM.
- Bahwa adapun peranan saksi MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO yaitu menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander dan menyiapkan kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam, serta menghubungi Terdakwa HERMAN untuk memarkirkan kendaraan mobil Truck Tronton di samping ATM untuk menghalangi pandangan orang melihat masuk ke dalam Mesin ATM.
- Bahwa adapun peranan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA yaitu masuk ke dalam mesin ATM bank Sul Selbar dan membawa alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander. Kemudian menyalakan obor pada selang blander dengan korek api lalu memotong besi kuncian mesin ATM tersebut.
- Bahwa adapun peranan RAHMAT ALIAS IPUNG (DPO) yaitu masuk ke dalam Mesin ATM bank SulSelbar bersama saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA dan membawa alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander, setelah itu berjaga pada pintu Mesin ATM.
- Bahwa adapun perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKY dan saksi RAHMAN, serta RAHMAT (DPO) tersebut belum membuahkan hasil yang mana pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena sematamata atas kehendakmya sendiri melainkan telah dilihat oleh orang lain pada saat melakukan Tindak Pidana.
- Perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKY dan saksi RAHMAN serta RAHMAT (DPO) tersebut mengakibatkan PT. TITAN SARANA NIAGA selaku Vendor Mesin ATM Bank Sulselbar mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 99.793.000, (Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu seratas tiga puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah jumlah total kerusakan yang di alami Mesin ATM Bank Sulselbar.
----------Perbuatan Terdakwa HERMAN Bin DG. NUHUNG bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO dan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA serta RAHMAT ALIAS IPUNG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g Jo. Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa HERMAN Bin DG. NUHUNG bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO dan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) serta RAHMAT Alias IPUNG (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Jalan poros Makassar-Parepare, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang berupa Mesin ATM Bank Sulselbar Milik PT TITAN SARANA NIAGA selaku Vendor, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa sedang berada di Kab. Sidrap dengan mengemudikan mobil Truck Tronton, tibatiba dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZKY dan mendapatkan kiriman lokasi Maps yang berlokasi di Jalan Poros Makassar ParePare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep lalu saksi MUHAMMAD RIZKY menyampaikan kepada Terdakwa untuk memarkirkan kendaraannya pada esok hari di lokasi tersebut.
- Kemudian pada keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, pada saat Terdakwa memasuki wilayah Kab. Pangkep dengan menggunakan kendaraan berupa mobil Truck Tronton, tibatiba kembali dihubungi oleh saksi MUHAMMAD RIZKY yang meminta kepada Terdakwa memarkirkan kendaraannya tersebut untuk menutupi pandangan orang lain di lokasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Terdakwa tepatnya di Jalan Poros Makassar ParePare Kel. Samalewa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep di depan Mesin ATM lalu saksi MUHAMMAD RIZKY mengatakan “pergiko parkir di situ halangi sebentar ATM ada anakanak sebentar mau las ki kalo berhasil hasilnya di bagi rata” atas penyampaian tersebut Terdakwa langsung memarkirkan kendaraanya di lokasi yang dimaksudkan. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa melihat sebuah mobil berwarna hitam berhenti di belakang mobil Terdakwa lalu setelah itu, Terdakwa melihat 2 (dua) orang turun dari atas mobil dan langsung berlari masuk kedalam Mesin ATM dan setelah itu, Terdakwa mberjagajaga dengan mengamati orang sekitar. Tidak lama kemudian Terdakwa tertidur di atas mobilnya, lalu sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa di bangunkan oleh anggota kepolisian dan mempertanyakan akan kejadian yang terjadi di Atm bank sulselbar, namun, terdakwa mengatakan bahwa tidak mengetahui atas kejadian tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian
- Bahwa adapun peranan Terdakwa yaitu memarkir kendaraan Mobil Truck Tronton di pinggir Jalan Poros Makassar Pare Pare, Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep di depan ATM Bank Sul-Selbar untuk menghalangi pandangan orang melihat masuk ke dalam Mesin ATM.
- Bahwa adapun peranan saksi MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO yaitu menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander dan menyiapkan kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam, serta menghubungi saksi HERMAN untuk memarkirkan kendaraan mobil Truck Tronton di samping ATM untuk menghalangi pandangan orang melihat masuk ke dalam Mesin ATM.
- Bahwa adapun peranan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA yaitu masuk ke dalam mesin ATM bank Sul Selbar dan membawa alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander. Kemudian menyalakan obor pada selang blander dengan korek api lalu memotong besi kuncian mesin ATM tersebut.
- Bahwa adapun peranan RAHMAT ALIAS IPUNG (DPO) yaitu masuk ke dalam Mesin ATM bank SulSelbar bersama saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA dan membawa alat berupa 1 (satu) buah tabung oksigen kecil warna putih, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) Kg warna kuniing, 2 (dua) buah selang Blander, setelah itu berjaga pada pintu Mesin ATM.
- Perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKY dan saksi RAHMAN serta RAHMAT (DPO) tersebut mengakibatkan PT. TITAN SARANA NIAGA selaku Vendor Mesin ATM Bank Sulselbar mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 99.793.000, (Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu seratas tiga puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah jumlah total kerusakan yang di alami Mesin ATM Bank Sulselbar.
----------Perbuatan Terdakwa HERMAN Bin DG. NUHUNG bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKY ADLIANSYAH Bin AGUS FRYANTO dan saksi RAHMAN Alias ODDANG Bin GANNA DG. EWA serta RAHMAT ALIAS IPUNG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ------------------------------------------------------ |