Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.C/2019/PN Pkj | Abdur Rahman | Chaeril Anwar Bin Hasan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.C/2019/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | No.B/757/VIII/HUK.12.1/2019 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara pidana ringan menguasai tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sebagai mana dimaksud dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah. yang terjadi pada tanggal 22 April tahun 2019 dijalan. Leang Lonrong, Desa Panaikang , kec.Minasatene, kab.pangkep dan dilaporkan tanggal 7 Mei 2019
URAIAN SINGKAT KEJADIAN :
: Bahwa pada hari senin tanggal 22 April 2019 sekitar jam 10.00 wita bertempat di leang lonrong Desa Panaikang Kec. Minasatene kab. Pangkep telah terjadi penyerobotan tanah atau menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya di mana saudara CHAERIL ANWAR selaku terlapor membangun sebuah kandang Ayam di tanah milik orang tua SUMARNI BINTI JUNAEDE yang mana tidak penah meminta izin untuk membangun kandang Ayam di aatas tanah ttersebut sehingga pelapor memberitahukan keperangkat Desa agar memberitahukan kepada saudara CHAERIL ANWAR agar berhenti membangun Kandang Ayam diatas tanah tersebut namun saudar CHAERIL ANWAR tidak bersedia untuk berhnti membangun kandang dan bahkan kandan Ayam tersebut sudah jadi untuk itu SUMARNI BINTI JUNAEDE merasa keberatan dan melaporkannya kepolres Pangkep untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
------------ Tersangka CHAERUL ANWAR BIN HASAN menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik nenek dari SITTI AMINAH BINTI LAPARENG ibu saya yang bernama TAIMANG namun di belakang saya tiba tiba mengetahui bahwa salah satu keluarga dari TAIMANG yang lain yaitu JUNAEDE BIN LAPARENG telah membuatkan sertifikat atas tanah tersebut namun saya masih merasa berhak atas tanah tersebut sehingga saya membangun di atas tanah tersebutc- ----------Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.
Berdasarkan : Pasal 205 KUHAP dengan ini diserahkan Tersangka masing-masing :
CHAERIL ANWAR BIN HASAN Umur 46 Tahun, Pekerjaan I Wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan SMA, (berijasah ) Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Tonasa I Kel Kassi kec, Balocci kab. Pangkep/ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |