| Petitum |
PETITUM :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus:
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I untuk MENANGGUHKAN dan MENGHENTIKAN SEMENTARA segala proses eksekusi atau lelang terhadap agunan SHM Nomor: 03505/Samalewa a.n. KAMARUDDIN dan jaminan Kapal "Cahaya Setia" selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menyembunyikan dokumen (melanggar POJK), lalai melakukan autodebet polis (misleading), dan menolak pembayaran angsuran (mora creditoris) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menagih premi namun menolak klaim adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan status "Kredit Macet" pada fasilitas kredit Para Penggugat adalah TIDAK SAH secara hukum karena diakibatkan oleh penolakan pembayaran dari Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Ganti Rugi Materiil sebesar Rp2.740.000.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);
- Menyatakan demi hukum bahwa pembayaran Ganti Rugi Materiil tersebut dikompensasikan (set-off) sebagai pelunasan atas seluruh sisa kewajiban hutang pokok Para Penggugat kepada Tergugat I;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 per hari keterlambatan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|