Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan penggantian dan atau perbaikan atas kesalahan penulisan Nama pemohon dan tanggal/bulan/tahun lahir semula yang terdaftar pada Paspor dengan nomor A781276 DARI ERNA AMIRUDDIN, dan Tanggal lahir 31-12-1979 MENJADI ERNA dan Tanggal lahir 13-07-1976;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dan atau Kementerian terkait untuk diperbaiki, dicatatkan, dan direvisi identitas pemohon semula sesuai dengan Akta Kelahiran dan Kartu identitas Kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|