Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Pkj 1.MISRAWATY ALWIN DJAFAR
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
ANGGARA YUDHISTIRA Bin DJAMALI JANTANK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3375/P.4.27/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MISRAWATY ALWIN DJAFAR
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
3MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGARA YUDHISTIRA Bin DJAMALI JANTANK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

---- Bahwa terdakwa ANGGARA YUDHISTIRA Bin DJAMALI JANTANK bersama Lk.GOBANG(DPO) dan saksi MUH. ARIF FATAH ALFAIS BIN ANDRI(diajukan dalam berkas terpisah), Pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Kalibone, Kel. Bontolangkasa, Kec. Minasatene, Kab Pangkep, atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan tindak pidana Pencurian mengambil barang sesuatu berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban MUH.HARIS atau orang lain selaku terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;-----------------------

Awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 wita, saksi MUH. ARIF FATAH ALFAIS BIN ANDRI dan Lk.GOBANG(DPO) mendatangi rumah terdakwa lalu mengajak terdakwa dengan mengatakan “AYOMI KELUAR DEH”, lalu terdakwa pergi bersama Lk.GOBANG(DPO) berboncengan dengan LK.GOBANG(DPO) menggunakan sepeda motor milk LkGOBANG(DPO) sedangkan Saksi MUH. ARIF FATAH menggunakan sepeda motor milik Lk.EKI(dalam pencarian saksi), selanjutnya terdakwa bersama saksi MUH. ARIF FATAH ALFAIS BIN ANDRI dan Lk.GOBANG(DPO)  menuju ke Kabupaten Pangkep, setelah tiba di Kalibone Kabupaten Pangkep, terdakwa melihat 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah, yang terparkir di teras rumah milik saksi korban MUH.HARIS lalu terdakwa menggatakan kepada Lk.GOBANG “ITU SANA MOTOR E DARI PADA LAMA SEKALIKI CAPEMA” kemudian Lk.GOBANG(DPO) langsung turun dari atas motornya lalu masuk kepekarangan rumah milik saksi korban MUH.HARIS lalu mengambil 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dengan kedua tangannnya sampai kepinggir jalan sedangkan terdakwa dan saksi MUH.ARIF duduk diatas motornya sambil bertugas untuk berjaga serta mengawasi situasi sekitar, selanjutnya Lk.GOBANG(DPO) mengendarai sepeda motor tersebut dan dibantu oleh terdakwa dengan cara mendorong motor yang ditumpangi oleh Lk.GOBANG(DPO) sampai di perbatasan Pangkep-Maros kemudian terdakwa bertukar posisi dimana terdakwa yang mengemudikan sepeda motor milk saksi korban MUH.HARIS AT, sedangkan Lk.GOBANG menggunakan sepeda motor miliknya lalu Lk.GOBANG(DPO) membantu terdakwa dengan cara mendorong sepeda motor menggunakan kaki hingga ke Kota Makassar, sedangkan saksi MUH.ARIF mengikuti dari belakang sambil melihat-lihat situasi jalan.

Pada hari Minggu  tanggal 28 Juli 2024 terdakwa, saksi MUH. ARIF bersama Lk.GOBANG(DPO) berencana akan menjual motor milik saksi korban MUH.HARIS,  lalu pada pukul 10.00 wita terdakwa mendapatkan pembeli motor tersebut dan berencana akan bertemu dibelakang Polrestabes Makassar setelah pukul 18.00 wita terdakwa diamankan oleh Petugas kepolisian ke Polsek Wajo Makassar dan mengamankan berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah milik saksi MUH.HARIS.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUH.HARIS AT, mengalami kerugian sebesar Rp.32.348.000,- (tiga puluh dua juta, tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya